Ketua DPC LSM Baladika Adiyaksa Jeneponto, Syamsuddin, menyoroti pelaksanaan beberapa kegiatan pekerjaan fisik yang dilakukan oleh para kepala desa di Kabupaten Jeneponto. Ia menekankan bahwa banyak dari kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi atau papan proyek. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Syamsuddin mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tanpa adanya papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui detail proyek seperti sumber dana, nilai anggaran, dan waktu pelaksanaan. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar dan sesuai rencana. Ia mendesak agar para kepala desa segera mematuhi regulasi ini demi kebaikan bersama dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Syamsuddin berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap proyek fisik di kabupaten ini mematuhi peraturan yang ada. Ini termasuk memberikan bimbingan dan, jika perlu, sanksi kepada pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan agar tercipta budaya transparansi yang lebih baik di tingkat desa. Dengan demikian, pelaksanaan proyek dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta dapat dipantau oleh masyarakat sekitar.(SY)