JPPOS.ID
Rohil – Ketahuan sedang melakukan pencurian dan berondok di dekat meja di rumah yang dicurinya, seorang pria dilaporkan ke Polres Rohil. Rabu 29 Desember 2021.
Pria bernama Irfan Ashari Siregar 28 tahunalamat di Jln Lintas Riau – Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil ini di laporkan oleh pemilik Marco Perdinan Sihotang 32 tahun alamat KTP di Bakal Julu Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi (Sumut) di rumah kediaman dan usahanya beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Dusun Karya Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 29 Desember 2021 Pukul 04.00 WIB. dinihari.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi pencurian dengan pemberatan ke Ps.Kanit I SPKT Polres Rokan hilir.
“Laporan Polisi dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” ungkap AKP Juliandi SH.
Dikatakan AKP Juliandi SH,” Kejadiannya pada saat pelapor terbangun dari tidur dan melihat di tangga rumahnya ada barang barang berupa kosmetik di antaranya sebotol shampoo, sebotol Listerine dan se botol minyak angin, tali tambang dan senter. Dikarenakan pelapor merasa curiga melihat hal tersebut, Iapun pergi keruang depan untuk menghidupkan lampu depan.
Setelah lampu hidup pelapor melihat terlapor bersembunyi di dekat meja, lalu pelapor langsung menangkap terlapor dan langsung memanggil saksi-saksi yaitu saudara Oki Rio Sutara Silalahi (33 tahun) dan saudara Sugiono (41 tahun) yang juga selaku ketua RT setempat.
Kemudian pelapor mengecek uangnya yang berada di kasir namun tidak ada dan kemudian pelapor dan kedua saksi menghubungi pihak kepolisian polres Rohil dan melaporkan kejadian tersebut serta menyerahkan terlapor ke Kepolisian polres Rohil,” kata AKP Juliandi SH.
Barang bukti sepasang sandal, masing-masing 1 buah tang , pahat senter,gunting, dan obeng. 1 unit handphone merk Samsung sebotol shampoo, sebotol minyak kayu putih, sebotol Vaseline, se-krat susu bear brand, dan uang tunai sebesar Rp 58 ribu rupiah,” imbuhnya.
Akhir Rambe
Sumber Humas Polres Rohil