Kepala Desa Simpang Bajole Zul Pahri jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

JPPOS.ID || SUMUT MADINA – Keterangan Dokumen, Berdasarkan hasil Penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, menetapkan status seseorang sebagai tersangka pada Jumat 22 Oktober 2025

Mandailing Natal, Kamis 02/10/2025. Kasus dugaan tindak Pidana pemalsuan Dokumen dengan pemalsuan tanda tangan di wilayah Simpang Bajole , Kabupaten Mandailing Natal, kini resmi dilimpahkan oleh Polres Mandailing Natal ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

1

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak bulan Mei 2025, Polres Mandailing Natal telah Melakukan sejumlah langkah intensif mulai dari proses penyelidikan dari melakukan wawancara saksi-saksi, melakukan penelitian dokumen surat hingga dilakukan gelar perkara untuk peningkatan proses penyelidikan ke tahap proses penyidikan pada tanggal 19 September 2025 dan dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, penyitaan barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan jadi tersangka.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka, ZP telah dilakukan tahapan wawancara, BAP sebagai saksi dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 22 September 2025 dan dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka serta dilakukan BAP.

Mewakili Kapolres Mandailing Natal Humas Iptu Bagus Seto, SH, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh alat bukti serta saksi telah dikumpulkan, dan tersangka juga sudah diperiksa sesuai prosedur,” ujar Iptu Bagus saat dihubungi Via WhataApp.

merupakan hasil penyidikan yang telah memperoleh dua alat bukti atau Lebih dan Laporan hasil gelar Perkara, Penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Dokumen yang diduga dipalsukan oleh Zul Pahri adalah terkaid salah seorang warga yang berbama AM Gultom warga Simpang bajole yang mana dalam laporan ke pihak Inpektorat bahwa sanya warga tersebut Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tetapi fakta dilapangan Masyarakat tersebut tidak pernah menerima Bantuan tersebut sejak tahun 2023 sampai tahun 2025.

“Dalam gelar perkara yang diadakan pada tanggal 19 September 2025 semua unsur penyidik setuju bahwa Saudara ZP sudah cukup bukti untuk ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka atas Zul Pahri berawal dari Laporan Masyarakat

“Penyidik Polri hanya menerima laporan dari masyarakat. Masyarakat melaporkan kasus dan kemudian diproses sesuai Undang-Undang…

icuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *