Kejari Humbahas Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Yang Berkekuatan Hukum

JPPOS.ID || Humbahas. Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan ( Humbahas ) Laksakan Pemusnahan Barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Humbahas Rabu, 15 Maret 2023 sekitar pukul 10:O0 WIB.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan selaku eksekutor telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni 2022 s/d September 2022 dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Terdiri dari 14 perkara yang terdiri dari :

Narkotika sebanyak 5 perkara terdiri dari
ganja kering seberat 5,82 (lima koma delapan dua) gram, sabu-sabu seberat 27, 22 (dua puluh tujuh koma dua dua) gram.
Perjudian sebanyak 4 perkara terdiri dari 1 unit mesin judi tembakan ikan.
Oharda sebanyak 4 (empat) perkara.
Pemalsuan surat sebanyak 1 (satu) perkara.

Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti dimaksud langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, SH, MH bersama-sama Kasi Tindak Pidana Umum Herry Sanjaya, SH, MH dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ilmi Akbar Lubis, S.H, serta dihadiri seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Para undangan antara lain, Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili Kabag Hukum, Kapolres Humbang Hasundutan yang diwakili Waka Polres, Kasat Narkoba, Kepala RUTAN Kelas II Humbang Hasundutan, beserta para tokoh agama dan masyarakat dengan disaksikan insan PERS Humbang Hasundutan.

Bahwa pada kesempatan yang sama Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan juga melaksanakan launching mobil operasional dan layanan pengantaran barang bukti serta pelayanan hukum, yang mana mobil layanan tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat dalam hal pengembalian barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap secara gratis imbuhnya.
( Tonga Sihite)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *