JPPOS.ID Rohul
Rohul –
Kejaksaan negeri Rokan hulu kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap didepan halaman kantor kejaksaan negeri Rokan hulu Selasa 13/10/2020
pemusnahan barang bukti ini guna untuk meminimalisir permasalahan di kemudian hari seperti penyalahgunaan barang bukti
Sedangkan Barang bukti yang dimusnakan sudah berkekuatan hukum sampai dengan periode Oktober 2020
Dalam giat pemusnahan barang bukti
Turut hadir Kejari Rokan hulu Ivan Damanik SH.MH, Beserta jajarannya
Wakil ketua pengadilan negeri, perwakilan Kalapas Rokan hulu
Berikut barang bukti yang dimusnakan yang sudah berkekuatan hukum tetap
- Tindak Pidana Narkotika :
Jenis Shabu-shabu dr 40 perkara sebanyak 241,85 gram;
Jenis Daun Ganja Kering dr 2 perkara sebanyak 134,67 gram;
Jenis Pil Extacy dr 1 perkara sebanyak 3 butir / 0,61 gram. - Tindak Pidana Perjudian :
Berupa perlengkapan judi dari 12 perkara terdiri dari :
1 unit mesin monitor meja judi ikan-ikan, Kartu domino, Kartu Remi, Rekapan judi Kim dan togel, dan buku tafsir mimpi. - Tindak Pidana Pencurian dan Penganiayaan :
Berupa senjata tajam yg terbuat dari besi, dr 31 perkara terdiri dari :
Parang, pisau, gergaji, dodos, enggrek, tojok, dan linggis.
Kejari Rokan hulu Ivan Damanik SH MH Melalui Kasi Intel Ari Supandi SH MH menyampaikan melalui Rilisnya Terhadap barang bukti perkara tindak pidana narkotika berupa shabu-shabu, daun ganja kering & pil extacy dilakukan pemusnahan dengan cara dimusnahkan menggunakan blender, sedangkan terhadap barang bukti perkara tindak pidana perjudian berupa perlengkapan judi dimusnahkan dengan cara dibakar, dan terhadap barang bukti perkara tindak pidana pencurian dan penganiayaan berupa senjata tajam yang terbuat dari besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan grinda
Pantau awak nedia ini saat
Pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif serta berakhir pada pukul 10.00 WIB.(sumber Rilis Kasi Intel Kajari Rohul/FP)