Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Gledah Kantor Dinas Bina Marga Dan Pengairan

JPPOS.ID Rohul

Rohul – Proses tindak pidana korupsi pada Pembangunan jembatan sei batang Lubuh SP III Kepenuhan terus berlanjut,
Walaupun temuan ini menyita begitu lama waktu,Namun pihak Kejaksaan negeri Rokan hulu terus berupaya dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini

Bukti keseriusan itu pun bukan hanya bualankan belaka, Terbukti Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2020 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Rokan Hulu, Tim Penyidikan Pidsus Kejari Rokan Hulu yang diketuai oleh Kasi Pidsus : Doni Saputra, SH beserta Anggota Tim yaitu : Ari Supandi, SH. MH; Herdianto, SH; Frederic Daniel Tobing, SH; dan Wikan Adhi Cahya, SH, telah melakukan penggeledahan terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Sei Batang Lubuh SP-III Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu,

Kajari Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH, Melalui Kasi Intel Ari Supandi SH.MH menyampaikan”Adapun penggeledahan ini guna mencari dan menemukan alat bukti surat berupa data dan dokumen untuk kelengkapan berkas perkara dimaksud

Penggeledahan ini juga dilakukan berdasarkan Ijin Penetapan Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu Nomor : 143/Pen.Pid/2020/PN Prp tanggal 08 Oktober 2020″Ujar Kasi Intel Ari Supandi SH.MH

Tambahnya “
Saat Penggeledahan dilakukan dengan tetap mempedomani protokol kesehatan covid 19,Beberapa data berhasil diamankan oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk kemudian dilakukan Penyitaan
Sementara saat Penggeledahan masih berlangsung,dalam keadaan aman dan kondusif

Lanjut Ari Supandi SH.MH”
Proses pelaksanaan Penggeledahan bertepatan dengan Ulang Tahun Kabupaten Rokan Hulu ke 21, diperkirakan dapat menarik perhatian masyarakat secara luas dan awak media yang meliput
Penggeledahan berlangsung aman dan lancar serta berakhir pada pukul 18.00 WIB tanpa adanya AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan & Tantangan)
yang berarti

Ari Juga Menyampaikan Tetap melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait agar proses penggeledahan berlangsung aman dan kondusif,Perlu mengantisipasi kemungkinan adanya AGHT yang akan terjadi.
(Sumber rilis kasi Intel Kejari Rohul/FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *