Kedapatan Menyimpan Narkotika Jenis Daun Ganja Di Bagasi Sepeda Motor Seorang Pria Diamankan Polsek Bangko Pusako

JPPOS.ID Rohil

Bangko Pusako – Karena kedapatan menyimpan narkotika jenis Daun Ganja dengan berat kotor 65,35 gram dibawah tempat duduk ( Bagasi ) Sepedamotor nya, seorang pria diamankan Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir-Riau.

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, pada Ahad (20/12/2020) membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, pria yang diamankan di Polsek Bangko Pusako itu yakni Ari Saputra alias Putra (20) warga Jalan Lintas Riau-Sumut, KM. 12, Gang Sempurna, RT.01, RW. 01, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

Selain mengamankan tersangka, personel juga berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y 81 warna hitam merah beserta Sim Card nya,  1 (satu) bungkus plastik putih yang di balut dengan kertas pembungkus nasi yang berisikan diduga narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo Fit Warna Hitam les hijau Nomor polisi BM 3766 PC Nomor Rangka :  MH1JBK 118KK585817 Nomor Mesin : JBK1E1582329.

Kronologis kejadiannya, Juliandi menerangkan, pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul pukul 21.28 Wib, pada saat melaksanakan KRYD, personil Polsek Bangko Pusako Aiptu Samsul dan Bripka Juliyanto H. Barus melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor jenis Honda Revo Fit Warna Hitam milik salah seorang warga yang sedang berada di Pinggir Jalan Lintas Riau-sumut, KM.12, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

Ketika personil tersebut memeriksa bagasi ( bawah tempat duduk ) sepeda motor tersebut ditemukan kantong pelastik warna putih, dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh pemilik sepeda motor ternyata berisikan di duga narkotika jenis daun ganja kering yang di balut dengan kertas pembungkus nasi. 

Kemudian, dilakukan interogasi terhadap pemilik sepeda motor yang mengaku bernama Ari Saputra alias Putra, dan pelaku mengakui bahwa diduga narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Daun Ganja kering tersebut adalah miliknya. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako guna proses penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil introgasi awal terlapor Ari Saputra alias Putra mengakui, bahwa diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang di belinya sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dari  seorang laki-laki  yg baru di kenal nya dan tidak di ketahui nama nya di KM 39 Balai Jaya,” pungkas AKP. Juliandi.

Akhir Rambe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *