KASUS NETRALITAS ASN DI KAB.PINRANG TELAH MEMASUKI AGENDA PERSIDANGAN DI PN PINRANG DENGAN TERDAKWA KADIS DISTANHORTI KAB.PINRANG

PINRANG – JPPOS.ID Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Pinrang. Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy, akhirnya hadir di persidangan didampingi kuasa hukumnya di kantor Pengadilan Negeri Pinrang,

Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas Pengadilan Pinrang Hilda Tri Ayu dalam keterangan persnya di kantor Pengadilan Negeri Pinrang. Jum’at (25/10/2024)

“Setelah kemarin persidangan dan pengambilan keterangan dari saksi -.saksi terdakwa. Hari ini persidangan kedua pembacaan putusan selah. Hari ini diberikan kesempatan atau agenda pembuktian dari pihak penuntut umum. Selanjutnya akan diberikan kesempatan yang sama untuk kuasa hukum terdakwa apabila ingin mengajukan saksi -saksi. Terkait terbukti tidaknya nanti di persidangan berikutnya “.Sebut Hilda

Hilda menambahkan terdakwa A.Sinapati Rudi di sidang terkait netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut melarang pejabat publik, Kepala Desa, ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye atau menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada Pinrang 2024.

Terakhir Hilda menyampaikan kelanjutan sidang putusan kasus netralitas ASN ini, rencananya akan dilanjutkan pada hari senin pekan depan.

” Karena ini perkara pemilu yang dibatasi oleh undang-undang, dibatasi sidang perkaranya 7 hari”.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Reza Pahlawan, kepada awak media mengatakan penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam yang melibatkan keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara.

Terpisah tim hukum JADi mempercayakan Proses Hukum tersebut kepada Pengadilan Negeri Pinrang yang saat ini tengah melakukan proses persidangan atas perkara Dugaan Pelanggaran Tersebut, menurut Suwandi Arham Selaku Ketua Tim Hukum Jadi mengatakan “Bahwa Kita Percayakan Saja Segala Proses Hukum yang Ada, Kami Percaya Bahwa Majelis Yakim, Jaksa Penuntut Umum, Maupun Para Pensihat Hukum melakukan Tugasnya Masing-Masing secara Profesional, Menjaga Keluhuran Nilai-Nilai Kepastian Hukum, menjunjung Tinggi Integritasnya masing-masing agar Proses Demokrasi di Kab.Pinrang ini dapat Berjalan Jujur, adil, Damai dan Lancar serta Tidak ada tindakan-tindakan yang berimplikasi pada Pelanggaran yang dapat mencederai Proses Demokrasi yang sedang Berlangsung” Pungkas Suwandi Arham

Selain itu Suwandi Arham Selaku Ketua Tim Hukum JADI berharap agar Perkara ini dapat menjadi Pelajaran bersama agar seluruh ASN dan Pejabat Pemerintahan di Kabupaten Pinrang bersikap Netral, mengingat Kabupaten Pinrang ini sebagai Daerah Dengan Pelanggaran Netralitas ASN Tertinggi di lingkup Sulawesi-Selatan” Pungkasnya(Jurnal Polisi Sulawesi Selatan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *