JPPOS.ID Rohil
Panipahan – Menetapkan pergub disiplin protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaranvirus Corona atau COVID-19 di Riau. Siapa yang melanggar pergub tersebut akan dikenai denda.
“Langkah tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau,”
Untuk menindak lanjuti surat keputusan gubri Riau, Senin (14/9 2020) sekira pukul 10.50 wib UPIKA kecamatan palika melakukan giat operasi yustisi yaitu penegakan hukum kepada masyarakat dan warung yang berjualan untuk menyediakan masker dan sabun cuci tangan di setiap warung atau toko kelontong dan grosir bagi Pedagang di wilayah desa panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau langsung dipimpin oleh Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN S.AP, M.Si.di dampingi Camat Pasir Limau Kapas (Palika) YAHYA KHAN, SH. Dan penghulu Panipahan Edi Syahrial, A,mk
Berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Dan juga peraturan Pergub no. 55 Tahun 2020 Serta Perbup No. 52 Tahun 2020
Sasaran utama adalah Pasar Harian Panipahan serta toko pedagang seputaran lokasi jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Dalam kegiatan tersebut di hadiri
Danpis ramel Panipahan Serma Herry kalman, di wakili Babinsa Pulau Jemur SERMA SUARMAN dan UPTD Puskesmas Dr. NANANG WIRIA, Kasi Pembangunan IWAN, S.Pd, Kasi Pemerintahan BUDI IRAWAN, SE.
Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN SAP MSI di dampingi Camat Palika YAHYA KHAN SH, menyampai kan ke awak media Ada pun tujuan Pada hari ini Melakukan Sosialisasi Atau Himbauan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Sosialisasi sangsi melanggar Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 Kepada Masyarakat khusus nya kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dalam himbauan tersebut yakni, Sosialisasi wajib menggunakan masker dan memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktipitas.
Lebih lanjut di sampai kan Kapolsek dan Camat, Mensosialisasikan Program New Normal dengan Kebiasaan 3M 1T. Dan penggunaan masker Kepada seluruh masyarakat dan warung yang berjualan harus mengikuti aturan program 3M 1T. Dan setiap warung harus menyiapakan sabun cuci tangan di depan toko dan memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Juga Mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 3 M 1 T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun, dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa daerah yang dapat mengerti oleh Masyarakat.
Dalan hal tersebut agar masyarakat melakukan kebiasaan 3 M 1T guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas dan tercipta kamtibmas yang kondusif.
Kegiatan selesai sekira pukul 11.40 wib kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.[MM]