JPPOS.ID I BENGKAYANG, KALBAR – Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H berupaya melakukan mediasi terkait permasalahan hak normatif SP-SB.Pelika Kabupaten Bengkayang dan SP-SB.Pelikha Kabupaten Sambas mewakili para pekerja karyawan Duta palma group dengan pihak perusahaan yang dihadiri Budi Hantoro sebagai manager HR dan GA Duta Palma group. Jumat (23/6/2023).
Pertemuan dilakukan diruang aula Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkayang.Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang Markus Dalon, SE .M, M.Si dalam mediasi memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi/Wiwinsolusen) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan bagian pengawasan Provinsi Kalimantan barat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sambas pihak BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan cabang Singkawang pihak perusahaan Duta Palma Group Ketua DPC SP-SB Pelikha Kabupaten Sambas dan Bengkayang dihadiri juga dari perwakilan karyawan buruh duta palma group.
Menindak lanjuti surat dari DPC pelikha Sambas no 02/SK/PUK-PELIKHA/2023 Tentang aksi mogok damai Dan Undang Undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian Negara republik indonesia Kapolres bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H Bersama Kabag OP Jami Ad, S.H Menjelaskan kepada semua pihak yang berselisih supaya bisa musyawarah mufakat demin keamanan ketertiban Harkamtibmas Di Wilayah Hukum Bengkayang.
“Mediasi adalah jalan yang terbaik sebelum melangkah Penindakan Hukum Pidana pihak kepolisian Polres bengkayang akan memediasi sampe tiga kali setelah upaya mediasi tida diindahkan maka pihak kepolisian akan menindak siapapun yang melanggar tanpa pandang bulu baik itu dari pihak perusahaan dari serikat buruh atau perwakilan pekerja akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kapolres.
“Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang Markus Dalon, SE .M, M.Si Sebelum nya sudah memediasi perselisihan antara Serikat Buruh Pelikha Kabupaten Bengkayang dengan pihak perusahaan Duta Palma Group disitu terbuat sebuah perjanjian komitmen 7 (tujuh) poin tuntutan pekerja buruh dalam evaluasi tiga bulan dan dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang siap mengawal komitmen tersebut supaya bisa direalisasikan dalam waktu dekan,untuk menghindari konflik didalam perusahaan,” ucap Markus Dalon.
“Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa secara damai pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan sebagaimana diatur didalam Undang – undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” pungkas Markus Dalon.
“Para pihak yang mewakil pekerja buruh karyawan Duta Palma Group dan Mulyanto Ketua DPC-Pelikha Kabupaten Sambas juga menekankan kepada pihak perusahaan supaya mentaati Undang – undang ketenagakerjaan untuk menghindari perselisihan hubungan industrial maupun konflik. Pihak manajemen harus mentaati antara hak pekerja dan kewajiban perusahaan kepada pekerja buruh yang selama ini banyak di langgar oleh pihak perusahaan,” ujar Mulyanto.
“Pihak manajemen yang diwakili Budi Hantoro sebagai manager HRD berpesan kepada perwakilan pekerja buruh dan serikat pekerja serikat buruh dipersilahkan berjuang dan menuntut hak pekerja sesuai mekanisme aturan Undang – undang Ketenagakerjaan maupun tentang perselisihan hubungan industrial jangan sampai kawan kawan pekerja salah langkah dalam melakukan tuntutan mari kita sama – sama bergandeng tangan bekerja supaya kita mendapat kan hasil. Berjuanglah secara cerdas dan cermat setiap permasalahan mari kita berdiskusi komunikasikan. Dan menghindari perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan kedua belah pihak,” pungkas Budi (Kus*)