Kapolda Jambi : Pemudik Jawa-Jambi Wajib Lengkapi Surat Keterangan Negatif Covid-19

JPPOS. ID || Kerinci, Jambi.
Sesuai Dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang disebarkan ke seluruh jajaran Kepolisian dan Pemerintah maka dari itu melalui Kapolda wilayah masing-masing semua memberi arahan kepada Kapolres dan jajaran nya.

Dihimbau kepada seluruh pemudik yang melakukan perjalanan jalur darat dan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan Bakauheni – Merak agar melengkapi diri dengan surat keterangan sehat Swab PCR/Rapid-Antigen (Negatif Covid-19).

Hal ini diterangkan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Selasa (18/05/21).

Dengan intruksi tersebut petugas gabungan terus melakukan pengetatan, pemantauan dan pengawasan bagi pemudik yang kembali ke Jambi atau ke Pulau Jawa pada Arus Balik Lebaran 2021.

Seluruh kegiatan tersebut yang dilaksanakan bukti nyata kegiatan petugas gabungan Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada hari Senin kemarin. Hal ini dilakukan dalam rangka mengendalikan dan memutus rantai penularan Covid-19 pada Arus Balik Pasca Hari raya Idul Fitri 1442 H.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka  dari itu setiap pos jaga selalu melakukan pengetatan dan pemeriksaan arus balik pada setiap jalur transportasi baik dari transportasi pulau Sumatera yang akan memasuki wilayah Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta dan sekitarnya atau dan juga sebaliknya.

Penyekatan dan /check point di wilayah perbatasan Jambi di lakukan oleh petugas gabungan yang melasanakan petugas piket di pos jaga tersebut guna untuk memastikan kewajiban surat Swab PCR/Rapid-Antigen (Negatif Covid-19) kepada para Masyarakat yang melalukan perjalanan melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni – Merak, terang nyan Kapolda tersebut. (Hyantoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *