pos bengkulu.polri.go.id, BENGKULU – Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Irjen Pol. Drs. Guntur Setyanto, M.Si, didampingi Dirnarkoba Polda Bengkulu, Selasa 16 November 2021 menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika golongan l jenis Ganja seberat 143 kg bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol.Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan maraknya peredaran gelap narkoba saat ini menjadi peluang bagi bandar besar untuk menjual narkoba di Propinsi Bengkulu.Ditangkapnya tersangka Randu yang diamankan petugas dengan membawa barang bukti berupa 143 kg ganja menjadi bukti bahwa Provinsi Bengkulu menjadi pasar bagi para bandar untuk mengedarkan narkoba.
“Narkoba sangat membahayakan bagi generasi penerus bangsa Indonesia oleh karena itu harus ada edukasi dan sosialisasi terkait bahaya narkoba sejak tingkat pendidikan dasar sehingga tidak terjadi generasi yang hilang (lost generation),” jelasnya.
Sementara itu Kepala BNN Provinsi Bengkulu dalam sambutannya mengatakan dengan diamankannya barang bukti berupa ganja seberat 143 kg, hal itu setidaknya telah menyelamatkan 75.181 penduduk Provinsi Bengkulu tidak menggunakan narkoba.
Adanya organisasi Pemuda Pemudi Penggiat Anti Narkoba (PUPAN) dan Satgas Anti Narkoba adalah hal yang positif, paling tidak anggota didalamnya mampu melindungi dirinya sendiri dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sebagai puncaknya Gubernur Bengkulu didampingi Kapolda Bengkulu, Kepala BNN Provinsi Bengkulu beserta para pejabat yang yang hadir melakukan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 143 kg dengan menggunakan mesin incinerator
Share0