Parepare -JPPOS Id Sul-Sel Polisi menggeledah ruangan arsip di kantor Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggeledahan tersebut diduga terkait pengembangan kasus korupsi dana kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare yang merugikan negara hingga Rp 6,3 miliar.
Pantauan Awak Media di Kantor Wali Kota Parepare pada Jumat (19/7/2024) pukul 17.00 Wita, sejumlah aparat kepolisian terlihat membongkar berkas-berkas yang ada di gudang arsip. Mereka dibantu pegawai di Kantor Wali Kota Parepare.
Setelah cukup lama melakukan penggeledahan, polisi kemudian memeriksa dokumen tersebut satu per satu. Salah satu penyidik tampak serius ketika mengecek berkas tersebut.
Hingga pukul 19.00 Wita polisi terlihat masih terus membongkar dokumen di gudang satu per satu. Tampak juga Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Setiawan berada di lokasi saat penggeledahan.
Namun Setiawan enggan menjawab pertanyaan terkait kasus apa yang didalami sehingga dilakukan penggeledahan. Dia berdalih kasus ini ditangani Polda Sulsel dan pihaknya tidak berkapasitas memberikan keterangan.
“Bukan kapasitas saya. Polda (Polda Sulsel) yang tangani,” singkat Setiawan kepada wartawan.
Informasi sementara yang dihimpun Jurnal Polisi Pos Sulsel penggeledahan tersebut diduga terkait kasus penyelewengan dana di Dinkes Parepare yang telah bergulir sejak 2020. Kasus ini sebelumnya sudah lebih dulu menjerat mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin yang sudah divonis 6 tahun penjara.
2 Terdakwa Korupsi Dana Dinkes Parepare Rp 6,3 M Divonis 4-5 Tahun Bui
Dari hasil pengembangan, kembali ditetapkan dua tersangka baru, yakni pejabat Pemkot Parepare, Jamaluddin dan pensiunan ASN Pemkot Parepare, Zahrial Djafar. Keduanya pun telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (30/1/2023).
“Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan,” ungkap Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto kepada Awak Media. Selasa (31/1/2023).
“Adapun Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan,” imbuhnya.