JPPOS.ID || SUMUT MADINA – Pemerintahan desa sidojadi kecamatan Bukit Malintang menggelar rapat pembentukan koperasi merah putih, hal ini atas intruksi Presiden Prabowo, yang memerintahkan langsung pembentukan Koperasi Merah Putih.
Program ini meletakkan fondasi penting bagi kemandirian dan kedaulatan ekonomi di desa yang dikelola melalui gerakan koperasi merah putih.
Rapat di hadiri ketua BPD, tokoh adat, tokoh agama, ketua karang taruna, camat bukit malintang mewakili Sukandar Usman SH, tenaga ahli (TA) kabupaten kobol Nasution, pendamping desa Suhdi Efendi, kordinator kecamatan pendamping desa M. Rois, Bhabinsa 12 Siabu, ketua PKK desa sidojadi Ibu Armiati sabtu 17 / 05 / 2024.
Hasil rapat pembentukan pengurus koperasi desa merah putih sidojadi terpilih sebagai ketua: Amir Makruf Nasution, S.HI, M.E. sekertaris: Wilsianda Gunawan, Bendahara: Marwizah. Pembentukan pengurus di laksanakan secara demokratis atas pilihan masyarakat desa sidojadi.
Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).Pemerintah melalui Menteri Koperasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2025, tentang tata cara pembentukan koperasi merah putih. Dalam surat edaran ini juga dijelaskan tentang Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
l. Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri koperasi merah putih yang di hasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
2. Pengurus koperasi desa merah putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
3. Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di tentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
4. Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan sedarah / semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
Ketua koperasi terpilih Amir Makruf Nasution, S.HI, M.E dalam kata sambutanya menyampaikan, ” Visi saya adalah mewujudkan koperasi desa sidojadi yang berkeadilan dan berkelanjutan dan Misi saya adalah mensejahterakan anggota koperasi, memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat dan pemerataan ekonomi masyarakat desa Sidojadi”. Tuturnya.
Penulis: Icuk S.