JPPOS.ID Rohil
Ujung Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir gelar sidang agenda pembacaan putusan, atas terdakwa Zamzami als Izam dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah sebanyak 49 Surat dengan luas 98 hektare diwilayah Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Rokan Hilir-Riau, diruang sidang Cakra, Senin (24/08/2020).
Pada gelar sidang sebelumnya agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Zamzami als Izam dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara , sesuai dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan sengaja membuat surat Palsu.
Di sisi lain setelah majelis Hakim menilai Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi selama dalam perjalanansidang , terdakwa Zamzami als Izam merupakan Mantan Penghulu ini tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana memalsukan sesuai sesuai dengan tuntutan Jaksa dipersidangan.
Saat pembacaan putusan yang dibacakan MajelisHakim menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah dan jaksa Penuntut Umum (JPU ) tidak dapat membuktikan tindakan yang dilakukan terdakwa ,sehingga majelis hakim meminta penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU) Ujar Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon SH MH didampingi anggotanya Boy Jepri Sembiring SH dan Hendry Nainggolan SH dibantu oleh panitera Pengganti Siti Fatimah SH.
Menurut majelis hakim, bahwa JPU selama dalam persidangan tidak dapat membuktikan atau menghadirkan saksi saksi dalam persidangan yang menjelaskan bahwa surat objek lahan yang diterbitkan oleh terdakwa Zamzami als Izam berada di wilayah objek lahan yang di dakwakan, Sehingga tuntutan JPU tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan terhadap terdakwa Zamzami als Izam.
Atas putusan yang dibacakan para hakim majelis diruang sidang dilaksanakan secara virtual ini , Jaksa Penuntut Umum Sahwir Abdullah SH tidak dapat berbuat apa , sehingga pertanyaan yang ditawarkan hakim majelis atas putusan, JPU pikir pikir selama 14 hari kedepan.
Sementara kuasa hukum terdakwa Sartono SH MH diluar persidangan didampingi beberapa anggotanya mengatakan kepada awak media ,” Alhamdulilah kami panjatkan puji syukur kepada Allah yang maha kuasa , bahwa klien kami dibebaskan dari segala tuntutan JPU , sejak dari awal kami yakin bahwa dakwaan JPU terkesan dipaksakan , dan ini satu uji materi hukum kedepan ,untuk lebih jeli mentelaah perkara yang di ajukan ke meja hijau/pengadilan ,” Ujarnya secara tegas.
Lanjutnya , apa yang diputuskan hakim adalah fakta dalam persidangan dan tidak dapat terbantahkan lagi , sebab objek lahan yang didakwakan berbeda dengan objek lahan yang dimaksud .” Karena objek berbeda maka klien kita tidak bisa di pidanakan , ” Jelasnya.
“Selain itu kami mengucapkan terimakasih kepada Majelis hakim yang sudah mempertimbangkan seluruh fakta dalam persidangan sehingga keadilan bisa kita dapatkan dimana supremasi hukum tersebut memiliki kekuatan peradilan memiliki keadilan dengan dasar norma norma hukum, ” Ungkapnya.
Akhir Rambe