Jabatan Kepala Desa Dan BPD di Kabupaten Pinrang Diperpanjang 2 Tahun

Pinrang, JPPOS Id Sul-Sel .Masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pinrang resmi diperpanjang dari Enam tahun menjadi Delapan tahun.

 

Seremoni pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini digelar di ruang Pola Kantor Bupati Pinrang,Selasa (25/6/2024) Siang dan dipimpin langsung oleh Pj Bupati Pinrang H.Ahmadi Akil,SE , MM,Hadir pula sejumlah anggota Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kabupaten Pinrang, Sekda,Staf ahli Bupati, Asisten,Camat dan pihak terkait

Sementara itu, Pj Bupati Ahmadi Akil dalam sambutannya menegaskan bahwa seorang Kepala Desa dan BPD adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam mengayomi masyarakat dan menjalankan roda pembangunan. Oleh karena itu, hubungan keduanya harus senantiasa dijaga dengan baik.

 

“Seorang Kepala Desa dengan BPD itu harus saling bersinergi. Harus kompak demi membawa kemajuan desa yang dipimpinnya. Ibarat kata Kades dan BPD itu seperti eksekutif dan legislatif,” tegasnya.

 

Para Kepala Desa diminta untuk Menyusun Kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) agar masa pemerintahan yang bertambah selama 2 tahun dapat diisi dengan pembangunan yang terarah dan terstruktur.

 

Selain itu, Pj.Bupati Ahmadi Akil juga berharap kepada pada Kepala Desa untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan bijak dan senantiasa berpatokan pada hasil musyawarah desa sehingga pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat Desa.

 

Pj.Bupati Ahmadi Akil juga berpesan agar dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, Pemerintah Desa diharapkan bisa menjadi contoh dan garda terdepan dalam menjamin kesuksesan Pemilu Kepala Daerah yang aman dan damai”harapnya

 

“Saya selaku Pj.Bupati Pinrang mengucapkan selamat atas pengukuhan ini dan saya berharap tugas – tugas dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab” ujar Pj.Bupati Ahmadi Akil

(Jurnal Polisi Pos Sul-Sel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *