Heri Agustiawan; PWPM Lampung Pastikan Musda PDPM Pesibar Cacat Hukum

JPPOS,ID.BANDAR LAMPUNG – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Provinsi Lampung membantah telah menyetujui atas pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Pesisir Barat yang telah dilaksanakan pada Minggu (15/11) di MTS Muhammadiyah Krui.

Sekretaris PWPM Lampung Heri Agustiawan menyatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin Musda sebelum pelaksanaan pilkada 2020.

“Kami sarankan untuk digelar setelah Pilkada 2020 bagi PDPM yang akan melaksanakan Musda. Hal ini demi menjaga marwah dan netralitas organisasi, “Ungkapnya (17/11).

Selain itu menurut Heri, khusus untuk PDPM Kabupaten Pesisir Barat, PWPM Provinsi Lampung telah menunjuk saudara Edi Samsuri selaku Korwil sekaligus sebagai karateker untuk pelaksanaan Musda.

“Jadi jika ada Musda selain yang dilakukan Korwil sebagai karatekernya, maka itu tidak sah alias cacat hukum, “Tegasnya.

Dirinya berharap, PDPM se Lampung untuk terus menjaga kekompakan dalam menyiarkan dakwah kemuhammadiyahan.

“Kita selalu berharap dalam pelaksanaan Musda tidak ada perpecahan, kita bukan organisasi politik, berorganisasilah dengan santun dan ramah, janganlah saling berseberangan, akan tetapi harus saling menyatukan, “Pintanya.

Sementara, Korwil yang juga karateker Musda PDPM Pesibar, Edi Samsuri mengamini apa yang sudah menjadi keputusan PWPM.

“Memang di Pesisir Barat belum ada kegiatan Musda, saat ini kami sedang menyusun tim pelaksanaan. Mudah-mudahan secepatnya Musda PDPM Pesibar itu akan dilaksanakan, “Kata Edi.

Terkait Musda yang telah dilakukan, Edi juga memastikan itu ilegal.

“Musda itu harus mendapatkan izin dari PWPM selaku pimpinan diatas setingkatnya. Kalau tidak ada izin ya tidak sah. Kan PWPM yang berhak memberikan legal atau tidaknya dalam setiap penyelenggaraan Musda PDPM itu.

Pemuda Muhammadiyah merupakan organisasi besar, taat aturan dan tertib administrasi menjadi ciri khas utama, jadi dalam setiap perhelatan kegiatan termasuk pelaksanaan Musda, tidak boleh menyalahi peraturan organisasi apa lagi mengangkangi AD/ART. “Tutupnya.

Markoni jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *