Heboh!! JB dan kuasa Hukumnya akan melaporkan warga dan beberapa media.

Jppos.id.Lebak—Ini Kata Tim Penasehat Hukum Asosiasi Pers PPWI Nasional Ujang Kosasih.S.H

Diduga Tim Lawyer JB tidak memahami undang-undang No.40 tahun 1999 Tentang pers, Pasal 1 ayat (11) dan (12) dan (13) setiap keberatan tentang pemberitaan harus direspon dengan hak jawab dari pihak yang keberatan dan/atau hak koreksi dari masyarakat yang mengetahui fakta terkait isi berita dan/atau kewajiban koreksi (Ralat) atas pemberitaan yang sudah beredar.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka pihak yang diberitakan harus menempuh jalur permintaan pemuatan hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi kepada narasumber dan media-media yang memberitakan. Bukan melaporkan ke polda banten. Jadi ya kan aneh. Ungkap nya

Lanjut Ujang Kosasih SH. mencermati isi penberitaan yang dirilis oleh media Sugawa.id bahwa JB membenarkan dirinya akan melaporkan beberapa pemilik akun media (Sosmed) yang telah menyebar fitnah kepadanya, maka sangat mungkin para lawyer JB ini tidak paham tentang sistem pemberitaan dan mekanisme yang berlaku dalam dunia media massa.

Statmen dari juru bicara kantor Hukum Aris Afandi Lubis, Moch Obat Sudrajat, Mulyadi jaya baya (JB} akan melaporkan warga dan para media adalah kemunduran demokrasi dan pembungkaman kebebasan pers tentu itu masuk delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) junto Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh kuasa hukum JB adalah mengancam akan melaporkan beberapa warga dan pemilik akun media sosial ke polda Banten.

Sedangkan Negara Indonesia dengan tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi, sesuai amanat amandemen dalam pasal 28 F UUD 1945 yang menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini berarti bahwa negara, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan (trust) masyarakat. Tegas nya.

(Tim_Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *