Jppos.id, Lampung Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menyelamatkan uang negara sebesar 1,6 milyar dari anggaran makan – minum Bupati,wakil bupati melalui bagian umum sekertariat daerah Lampung timur.
Uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut berjumlah Rp. 1,490,242.750; selanjutnya dikembalikan dan diserahterimakan oleh kepala kejaksaan negeri Agustinus Baka T kepada Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo untuk dikembalikan ke Kas daerah.
” Uang tersebut berjumlah 1,6 milyar yang dikembalikan dari bagian umum sekdakab Lampung timur dalam dua tahap. Tahap pertama dikembalikan sebesar 175.750.000 rupiah dan pada hari ini berjumlah 1.490.242.750 rupiah yang akan kita serahkan hari imi ke Bupati Lampung timur untuk dikembalikan ke kas daerah,” jelas Kajari saat konfrensi Pers di kanto Kejari setempat.(06/03/23)
Lebiha lanjut dia menyampaikan pengembalian tersebut berkat adanya temuan BPK terkait anggaran makan – minum di bagian umum sekdakab Lamtim.
“Adanya temuan BPK sebanyak 1,6 milyar yang mana BPK memberikan waktu selama satu bulan untuk mengembalikan. Hari ini diberikan pengembalian kepada kejaksaan karena tim penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut sudah dikembalikan, maka prosea penyelidikan menjadi nol artinya dihentikan karena sudah di kembalikan,” tambahnya.
Selanjutnya Kajari secara simbolis menyerah terimakan kerugian negara tersebut kepada Bupati Lampung timur dengan disaksikan Kasi Pidum,kasi Pidsus,kasi intel kejari dan juga inspektorat serta kepala bagian umum sekdakab Lampung Timur. (*)
Pewarta: Hamsyah