Jppos.id, Makassar – Hasil Pilkada Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Pinrang, digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menambah deretan hasil Pilkada di Sulsel yang berlanjut ke MK.
Hasil Pilkada Pinrang digugat oleh paslon bupati nomor urut 1 Jaya Baramuli-Abdillah Natsir. Permohonan sengketa duet “JAYADI” tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Duet Jayadi mengajukan permohonan ke MK dengan dalil dugaan pelanggaran terstrukur, sistematis dan masif atau TSM yang dilakukan peraih suara terbanyak Pilkada Pinrang, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi.
“Secara umum kita ajukan permohonan proses Pilkada Pinramg yang diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif,” ujar Master Campaign Jayadi, Jamaluddin, saat dihubungi di Kota Makassar, Senin (9/12/2024).
“Karena pelanggaran itu, kita minta untuk diskualifikasi paslon,” jelas Jamaluddin.
Merujuk surat keputusan KPU Pinrang nomor 1198 tahun 2024, paslon Jayadi meraih 89.753 suara, kemudian Irwan-Sudirman meraup 102.723 dan Usman Marham-Andi Hastri T Wello membukukan 24.588 suara.
Sementara itu, hasil Pilkada Pangkep dibawa ke MK oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin.
Khairul-Amiruddin di Pilkada Pangkep kalah perolehan suara dari paslon Muhammad Yusran Lalogau-Abd. Rahman Assagaf yang meraih 105.497 suara.
Sementara Khairul-Amiruddin meraup 68.166 suara, disusul paslon Andi Nusawarta-Sofyan Razak 15.540 suara.
Melansir laman MK, Senin (9/12/2024), gugatan Khairul-Amiruddin tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Tidak disebutkan apa isi permohonan sengketa yang dimohonkan tersebut.
Sebelumnya, empat hasil Pilkada di Sulsel yang lebih dulu dimohonkan ke MK yaitu hasil Pilkada Kota Parepare oleh paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.
Kemudian paslon Pilkada Bulukumba, yaitu Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria. Selanjutnya, ada paslon Pilkada Kabupaten Takalar Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim dan hasil Pilkada Toraja Utara yang digugat paslon Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok.
MK membuka permohonan sengket hasil Pilkada 2024 paling lambat tiga hari kerja pasca keputusan KPU tentang perolehan hasil suara.
Permohonan yang diajukan sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.(JP)