JPPOS.ID, Jepara Jateng – Polres Jepara Berikan hak yang sama dengan masyarakat lainnya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Jepara Polda Jawa Tengah memberikan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan edukasi tata tertib dalam berlalu lintas bagi penyandang Disabilitas atau Difabel.
”Dalam rangka Hari Disabilitas Internasional, Kami dari Sat Lantas Polres Jepara memberikan kemudahan kepada penyandang disabilitas memiliki SIM D,” ujar Kasat Lantas Polres Jepara AKP Doddy Triantoro,S.H.,S.I.K.,M.Si, Jumat (03/12/2021).
AKP Doddy Triantoro menjelaskan bahwa para pencari SIM D diberikan kemudahan dalam kepengurusannya. Kemudahan yang diberikan termasuk pada saat menjalani ujian secara teori maupun ujian secara praktek.
Mengenai prosedur dan biaya untuk mendapatkan SIM D masih diberlakukan sama seperti sebelumnya. Hingga berita ini dibuat sudah enam orang yang membuat SIM D tersebut. Pihaknya menambahkan bahwa program ini akan dilaksanakan hingga seluruh kaum disabilitas di Kabupaten Jepara memiliki SIM D.
“Kita akan melaksanakan program in sampai mudah-mudahan seluruh kaum disabilitas di Kabupaten Jepara ini mendapatkan SIM D,” harap AKP Doddy Triantoro.
Seorang warga disabilitas, Sarimin mengaku sangat senang dan merasa terbantu dengan pelayanan pencarian SIM yang diberlakukan saat ini. Ia mengatakan hingga saat ini belum mempunyai SIM sedangkan pekerjaannya dituntut melakukan mobilitas tinggi.
“Alhamdulillah banyak fasilitas yang memuaskan di sini, dibantu oleh petugas yang ada,” ungkapnya.
(Hms/Supriyanto, S.I.Pust )