Halo Polisi Poldasu : Peran Polsek Percut Sei Tuan Dalam Mencegah, Memutus Mata Rantai Covid-19 Dan Narkoba

JPPOS.ID || Medan – Dialog Interaktif Halo Polisi, kerjasama Polda Sumut dengan RRI Medan, pada hari Rabu tanggal 13/10/21, melalui Daring Telpon (by phone) bersama narasumber Iptu Hotdison Manurung SH Kanit Sabhara Polsek Sei Tuan, dengan topik “Peran serta Polsek Percut Sei Tuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.”

Narasumber didampingi Waka Polsek Percut Sei Tuan, PS Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Penata TK I Jamaluddin S.Sos dan Banum Subbid Penmas Bid Humas Poldasu Aiptu Widodo, yang disiarkan di Pro 1 Medan 94,3 FM. bersama presenter Dessy Utami .

Dialog Interaktif di Radio RRI dalam Acara ” Halo Polisi ” ini, seperti biasa beragam pertanyaan dari host maupun para pemirsa, pertanyaan berupa tentang bahaya narkoba, apa itu SP2HP, peran serta Unit Sabhara Percut Sei Tuan dalam rangka pencegahan maupun memutus mata rantai Covid – 19, tentang peran Bhabinkamtibmas, korban lakalantas meninggal dunia.

Dengan tenang narasumber menjawab satu persatu segala pertanyaan yang disampaikan, berawal dari bahaya narkoba adalah, tidak menganggap ada lagi orang yang paling benar selain dirinya sendiri,
orang tua tidak dianggap, komunitas/kelompok narkoba di sanjung, hukum dianggap tidak ada,
pemerintah tidak diakui, agama dianggap hanya menakut nakuti.

Himbauan tentang bahaya narkoba melalui “halo polisi kita” buat warga masyarakat kota medan khususnya warga masyarakat percut sei tuan.
“Kami menghimbau kepada keluarga, masyarakat dimana pun berada, khususnya masyarakat percut sei tuan agar jangan sampai salah mememilih pertemanan, bermasyarakat dan berinteraksi di tengah – tengah masyarakat terutama terhadap orang/komunitas yang pengguna narkoba, silahkan jauhi narkoba !

Dan apabila bapak, ibu, kakak, adik mengetahui orang – orang yang melakukan peredaran narkoba, silahkan hubungi polri-polsek terdekat guna dilakukan penindakan dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif dan yang signifikan, ayo mari kita sama – sama bahu membahu membasmi narkoba agar anak anak bangsa terselamatkan. Jadi sayangilah keluarga, jauhi dan berantas narkoba, Polri dan masyarakat adalah saudara,” ujar Iptu Hotdison Manurung SH.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana. Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Kemudian narasumber mengatakan, peran maupun upaya Unit Sabhara Percut Sei Tuan dalam rangka pencegahan/memutus mata rantai Covid – 19 yakni, membantu pelaksanaan sosialisasi menghimbau kepada warga masyarakat sesuai program pemerintah agar bersama-sama mencegah berkembangnya Covid -19.

Melaksanakan patroli diwilayah hukum, terutama ditempat kegiatan/aktifitas kelompok masyarakat, untuk menghimbau dengan cara humanis untuk pencegahan penyebaran maupun memutus mata rantai copid 19,.

Mengenai lakalantas meninggal dunia, narasumber mengatakan, adapun mekanisme proses untuk penerimaan bantuan santunan korban laka lantas yang meninggal dunia ialah, apabila korban belum menikah, maka orang tua lah yang menjadi ahli waris korban, wajib membuat laporan polisi dari pihak polisi lalu lintas sebagai pengantar ke pihak Jasa Raharja, selain itu harus melengkapi surat kematian dari rumah sakit pada saat korban di rawat, dan surat kematian dari kantor Lurah/Desa tempat korban berdomisili, berikut Kartu keluarga korban dan KTP korban.

Apabila korban sudah memiliki istri, maka istri lah yang menjadi ahli waris dari korban, begitu juga dengan sebaliknya, apabila istri yang menjadi korban maka suami lah yg menjadi ahli waris. Apabila Suami dan istri yang menjadi korban maka sang anak lah yang menjadi ahli waris.

Mengenai Bhabinkamtibmas, narasumber melanjutkan, bahwa Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan 3T pada penelusuran riwayat kontak erat pasien atau suspek Covid-19 melalui sistem ‘posko tangguh’ di level desa / kelurahan,, personel Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk memastikan Protokol Kesehatan untuk dipatuhi warga dan membantu pelaksanaan 3T, yaitu telusur, tes, dan terapi.

Kegiatan Dialog Interaktif ini berjalan aman, tertib dan tetap mematuhi Prokes secara ketat.(I Hrp)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *