Gubernur Rohidin: Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Bengkulu Akomodir Kepentingan Pembangunan Daerah dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat*

Jppos ID Bengkulu Sebagai upaya mewadahi program pembangunan yang sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan aktivitas ekonomi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sejak 2017 lalu telah melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.

Disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, peninjauan kembali RTRW ini juga sebagai upaya melihat kembali kesesuaian antara tata ruang dan kebutuhan pembangunan dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis serta dinamika internal pelaksanaan pemanfaatan tata ruang.

Khusus bidang kehutanan, lanjut Rohidin, pola ruang yang telah direncanakan di setiap kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu masih terdapat ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang, sehingga menjadi konflik atau permasalahan yang berkelanjutan, khususnya antara masyarakat dengan pihak keamanan dalam hal ini polisi kehutanan.

Terlebih sambung Gubernur Bengkulu ke-10 ini, berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, bahwa usulan perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah provinsi dapat diintegrasikan oleh kepala daerah dalam rangka revisi RTRW provinsi. “Hasil peninjauan kembali Perda Provinsi Bengkulu tentang RTRW daerah ini nanti diharapkan bisa memberikan rekomendasi tindak lanjut perlu atau tidaknya dilakukan revisi, karena adanya perubahan kebijakan pembangunan strategis nasional, provinsi dan kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Gubernur Rohidin usai Rapat Uji Konsistensi Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dalam rangka Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Bengkulu, di Ballroom salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat, Rabu (25/01).

Sementara itu dalam paparannya, dikatakan Gubernur Rohidin bahwa usulan perubahan dalam rangka review RTRW juga telah diawali dengan ekspos Gubernur Bengkulu di hadapan Menteri LHK yang telah dilaksanakan pada 20 Agustus 2019 lalu.

Dengan total usulan 122.416,50 hektar yang telah mengakomodir semua usulan kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. “Sehingga usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dapat mengakomodir berbagai kepentingan, seperti penyelesaian eksisting pemukiman dalam kawasan hutan, penyelesaian status ruang untuk kegiatan IPTEK, penelitian dan pariwisata, penyelesaian konflik teritori, kebutuhan ruang untuk lahan garapan masyarakat dan kebutuhan ruang untuk rencana peningkatan iklim investasi,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam kesempatan itu Tim Penguji Konsistensi Penelitian Terpadu RTRW Provinsi Bengkulu, bupati/walikota se-Provinsi Bengkulu, Kadis LHK Provinsi Bengkulu, Karo Hukum Setda Provinsi Bengkulu, Karo Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu dan perwakilan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu.

heno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *