Gubernur Rohidin Konsisten Dukung Kelompok Perempuan dalam Pemanfaatan Hutan.

 

Jppos ID BENGKULU,Upaya Gubernur Rohidin Mersyah dalam mengusulkan areal kawasan hutan dapat dikelola secara khusus oleh kelompok perempuan mendapatkan respon positif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

Gubernur Rohidin mengatakan, saat ini sudah ada 4 kelompok perempuan yang bisa memanfaatkan kawasan hutan dengan skema perhutanan sosial dan sudah menghasilkan produk, dalam bentuk bahan makanan yang memiliki nilai ekonomi.

 

“Selama ini tidak bisa termanfaatkan karena terhalang karena kawasan taman nasional/hutan lindung. Dengan adanya SK Izin Perhutanan Sosial, beberapa jenis tanaman bisa diolah seperti kecombrang, jengkol, durian menjadi bahan makanan bernilai ekonomis oleh kelompok perempuan ini,” ujarnya usai acara di ruang Pola Kantor Gubernur Bengkulu, 23/10/2023.

 

Lanjutnya, Rohidin mengusulkan agar nanti lebih diperkuat, karena ada beberapa kelompok perempuan lagi yang mengusulkan, termasuk ada beberapa usulan untuk hutan adat dan hutan desa di beberapa wilayah Provinsi Bengkulu. Hal ini bertujuan agar hutan yang lebih 40 persen tersebut, dapat dipertahankan dan terkonservasi.

 

“Mengapa perempuan, karena perempuan paling bisa beradaptasi dengan memanfaatkan produk hutan itu dengan lebih progresif, lebih aktif, namun tidak dengan menebang, begitu juga anak muda. Kelompok perempuan bisa melihat buah-buahan atau hasil hutan lainnya, dapat dimanfaatkan menjadi produk-produk yang bernilai ekonomi, tapi tidak dengan menebang hutannya,” jelasnya.

 

Penguatan peran perempuan dan anak muda, lanjutnya lagi, diharapkan akan mencegah kerusakan lebih luas lagi wilayah hutan Bengkulu. Bahkan, keterlibatan perempuan dan anak muda diharapkan dapat mengembalikan luas hutan Bengkulu seperti sediakala, yakni seluas 46 persen dari total wilayah Bengkulu.

 

Selain itu, agar ini berjalan dengan selaras diperlukan sinergi bersama antara kelompok perempuan dan OPD-OPD terkait di kabupaten/kota maupun provinsi. Oleh sebab itu, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama.

 

“Kita minta dukungan, dengan OPD terkait agar program-programnya disinergikan dengan kelompok perempuan. Baik dari sisi penyertaan modal, pelatihan SDM, termasuk pemasaran produk, dll,” ungkap Gubernur Rohidin.

 

Sementara itu, Ketua LivE (Lembaga Kajian, Advokasi dan Edukasi), Dedek Hendry mengungkapkan sejak 2017 kelompok perempuan memperjuangkan pemanfaatan kawasan hutan, yang tujuannya untuk melestarikan hutan dan mensejahterakan kelompok perempuan.

 

Kegiatan ini, mendapat respon baik dari Gubernur Rohidin Mersyah yang langsung mengajak diskusi kelompok perempuan, sehingga ini memacu semangat mereka untuk mengelola kawasan hutan.

 

“Kelompok perempuan Bengkulu menjadi yang pertama mendapatkan legalitas hak pengelola hutan dan pemanfaatan hasil hutan,” pungkasnya.

Sumber Rls Humas Pemprov Bengkulu.

Red/Heno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *