JPPOS,Id.Medan, Sumatera Utara – Menjual Aset Negara atau Daerah tanpa melalui prosedur undang-undang atau peraturan yang ada yang menimbulkan kerugian Negara atau Daerah dapat dijerat dengan UU Korupsi.
Yang dimaksudkan Aset di sini adalah aset bergerak dan tidak bergerak, aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung sedangkan aset bergerak di antaranya kendaraan baik roda dua maupun empat.
Hal ini disampaikan Pengacara Senior Jefri Ruby Tampubolon, SH , terkait adanya Informasi dan Bukti dugaan Korupsi penjualan aset Negara yang dilakukan pejabat PT.Nindia Karya Wilayah I Pulau Sumatera (Medan) terindikasi atau diduga melanggar UU Tindak Pidana korupsi pasal 2 ayat 1, Sabtu, 28/11-2020.
Jefri menjelaskan, tindak Pidana korupsi tersebut tidak hanya soal mengambil uang Negara tapi juga berkaitan dengan aset Negara atau Daerah. Karena itu, aset Negara atau Daerah harus dikelola sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Sebelumnya, berdasarkan Informasi dan bukti – bukti dari Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya terkait adanya dugaan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan GM PT. Nindya Karya (BUMN) Wilayah 1 Medan yang terindikasi menjual aset Negara berupa gedung kantor dan beberapa unit kendaraan di Wilayag Sumatera (Lampung, Palembang dan Medan)tanpa melalui prosedur yang semestinya yaitu dengan melakukan proses Pelelangan yang sudah di atur dalam perundang – undangan yang berlaku.
” Barang barang tersebut dibeli melalui APBN, barang tersebut ex produksi (alat alat berat) disetiap proyek yang ada diWilayah masing masing, dan diduga GM PT Nindya Karya yang bernama Alif Usman Amin yang berkedudukan diwilayah 1 Medan tersebut melakukan tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.(red- Narasumber)
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, pihak terkait pejabat PT.Nindia Karya Wilayah 1 Medan, Alif Usman Amin, kepada media ini membantah semua iinformasi yang kami himpun dari Narasumber.
Dalam tulisan melalui WAnya, Alif menyatakan bahwa tidak ada penjelasan yang akan dia sampaikan karena menurutnya tidak pernah ada penjualan aset yang di lakukan PT.Nindia Karya Wilayah I Medan
” Tdak ada penjelasan, krn tidak ada penjualan aset, silahkan dikonfirmasi saja langsung ke wartawan tersebut.
Dan dilaporkan ke Kantor Pusat PT. Nindya Karya, ” tulis Alif dalam WAnya kepada Redaksi CBN.
Namun saat di sampaikan terkait adanya bukti – bukti yang ada pada Narasumber, alif menyatakan dirinya tidak tahu dengan bukti yang dimaksud dan menyarankan agar mengkonfirmasi langsung ke kantor pusat PT.Nindia Karya.
” Saya tdak tahu bukti yg dimaksud, saran saya baiknya dikonfirmasi saja ke kantor pusat, Kalo boleh, dikirimkan ke saya foto2 bukti yang dimaksud. Sehigga bisa saya tanggapi, manatau fitnah,” ungkap Alif lagi.
Lanjut Alif dalam tulisan WAnya
Dan bukti tersebut bisa juga bapak sampaikan ke kantor pusat, mumpung belum melebar dan menghindari fitnah, saran saya bukti tersebut disampaikan ke Kantor Pusat Nindya Karya. Bisa dengan datang langsung ke kantor, atau mungkin bertemu kami dan diperlihatkan bukti yang dimaksud, sehingga menghindari biasnya informasi sehingga bisa ditanggapi kesesuaian informasinya, pintanya.
Markoni jp.