JPPOS.ID || Medan | Beredar informasi, puluhan sepeda motor yang menjadi barang bukti yang terjaring dalam beberapa operasi oleh pihak Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan Polda Sumut, mulai menjadi perbincangan segelintir masyarakat.
Pasalnya, barang bukti sepeda motor tersebut, diduga hanya sebagian nya yang sudah dikembalikan, sebagiannya lagi diduga digelapkan oleh oknum petugas Polsek Percut Seituan.
Menurut keterangan sumber yang dihimpun dan terpercaya, mengatakan,, ada yang janggal barang bukti sepeda motor yang sudah dikembalikan atau diambil oleh pemiliknya.
“Saya merasa ada yang aneh pengembalian puluhan barang bukti sepeda motor itu, karena kami juga tanda sebagian sepeda motor itu, dan kami yakin tidak 100% sudah kembali kepada pemiliknya,” ungkap sumber alias Mr. X.
Ia juga mengatakan, seharusnya Pihak Polsek transparan dan mengumumkan melalui media atau media sosial, lengkap dengan serahterima BB tersebut, katanya.
Ia juga menambahkan, kenapa tidak dipublikasikan pada saat serahterima BBnya dihadapan media massa, agar kinerja petugas juga di apresiasikan oleh masyarakat. Ini gak, kita pun tidak tahu siapa siapa saja yang datang mengambil BB nya, “Imbuhnya.
Kemudian, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, Japri Simamora, supaya informan dibawa kepolsek. Padahal informan atau sumber itu dilindungi oleh undang-undang.
“Dapat dari mana infonya bang, keretanya (sepeda motor) sudah kita kembalikan sesuai dengan data pemiliknya.” Ungkapnya.
Ia juga menambahkan, agar yang memberikan informasi (informan) dibawa dihadapanya.
“Dibawa aja yang kasih infonya bang atau konfirmasi aja langsung ke yang bersangkutan. Ujarnya.
Selanjutnya, kru media juga telah konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan akan cek.
Kru media Jurnal polisi pos bersama tim media lainnya, akan terus monitor terkait informasi tersebut, karena keterangan pemberi informasi berbeda dengan pihak Polsek Percut.
Kepada pihak Polsek Percut Seituan, diminta agar juga transparan lengkap dengan bukti serah terima BB, dan identitas, alamat lengkap serta nomor kontak penerima BB tersebut.
Agar informasi ini tidak menjadi bumerang dan mencerminkan masyarakat yang taat akan hukum. (Fasa Korlipsu – Tim)