Gaji Guru PAUD Tak kunjung Dibayar,kantor Desa Minim Beraktivitas.

Jppos ID BENGKULU Seluma Miris nasib yang dialami oleh seorang guru bernama Afim Kartika yang mengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Tiara Kasih yang berada di Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma yang mana dirinya sudah 7 Bulan gaji honor belum dibayar oleh pemerintah desa setempat.

Saat dikonfirmasi media ini Jum’at, (23/6/2023) suami dari Afim Kartika yang bernama Rusdianto membenarkan bahwa istrinya sudah 7 bulan belum menerima honor semenjak pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) Paud Tiara Kasih dari yang lama ke yang baru.

“Sudah 7 bulan istri saya belum menerima honor, padahal sudah ada SK dari pemerintah desa tapi kenapa honornya belum turun sampai saat ini,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, bahwa didalam SK tersebut sudah tertulis lampiran keputusan yang ditandatangi dan ditetapkan bahkan di stempel basah oleh kepala desa Batu Tugu pada tanggal 5 Agustus 2022.

“Istri saya tidak menerima honor mulai dari bulan November 2022 sampai dengan bulan Mei 2023. Untuk di bulan November-Desember 2022 istri saya menerima honor sebesar Rp 400.000/Bulan dan untuk di bulan Januari-Mei 2023 menerima Rp 500.000/Bulan,jadi total keseluruhan gaji istri saya yang belum di bayar sampai saat ini sebesar Rp 3,3 juta,” imbuhnya.

“Saya berharap dan meminta bantuan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, dan Instansi-intansi terkait serta APH untuk masalah yang seperti ini jangan dianggap sepele, karena ini menyangkut kelanjutan hidup keluarga saya,” ujarnya.

Diinformasikan bahwa pekerjaan Hardianto hanyalah seorang petani dan Afim Kartika hanyalah seorang guru honorer yang saat ini mencari keadilan atas gaji yang belum terbayarkan oleh pemerintah desa setempat.

Namun Sangat disayangkan saat media ini mendatangi Kantor Desa pada saat jam kerja dengan tujuan ingin mengkonfirmasi permasalahan terkait hal diatas.

Yang sangat mengejutkan lagi Kepala Desa Batu Tugu tidak berada ditempat, mengingat  awak media saat ingin mengkompirmasi adalah jam kerja.

Padahal sudah jelas tertera dalam Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Seluma BAB III pasal (3) dan (4) tentang hari kerja dan jam kerja yang berbunyi:

(3) Ketentuan hari kerja sebagaimana yang dimaksud dengan pasal (1), bagi pemerintah desa adalah 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) Minggu.

(4) jam kerja bagi Kepala desa dan pemerintah desa sebagai berikut:
– Hari Senin s/d Kamis: Pukul 07.30 s/d 14.00
– Hari Jum’at : Pukul 07.30 s/d 14.30
– Hari Sabtu : Pukul 07.30 s/d 14.30

Dengan terbitnya perbup yang dikeluarkan oleh Bupati diatas dalam hal ini kepala desa/perangkat desa juga diduga tidak melakukan tugasnya dengan maksimal .

(by Ilham) heno.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *