JPPOS,ID.Lampung Utara ,- Aksi Brutal berupa pemukulan dan perampasan Camera serta dihalangi Tugas Jurnalisnya dialami oleh Ardy Yohaba, seorang Jurnalis Kontributor sebuah StasiunTelevisi swasta Nasional yang tengah bertugas meliput pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup yang digelar pada Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara, jumat (28/08/2020).
Perbuatan ini dilakukan oleh Juanda Basri. SE, Ketua panitia pertandingan terhadap Ardy Yohaba, seorang Kontributor Sebuah Stasiun Televisi swasta Nasional ketika hendak meminta Keterangan dari Pihak Panitia, penanggung jawab pertandingan, terkait adanya kericuhan soal Penilaian Skor pada pertandingan yang berlangsung kemarin.
Insiden berawal, ketika Ardy Yohaba, memasuki area Stadion, bermaksud bertemu dengan Boy Salani, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Lampung utara, oleh Boy Salani diarahkan untuk menemui, Juanda Basri. SE selaku Ketua Panitia Bupati Cup, Ketika bertemu dengan Juana Basri, Ardy Yohaba menjelaskan Identitas diri dan maksud kedatanganya, saat Ardy Yohaba mencoba bertanya, Sontak membuat Juanda Basri meradang dan Merampas Camera milik Ardy Yohaba, sempat terjadi Aksi Tarik menarik Camera antara Ardy Yohaba dan Juanda Basri dan berujung Pemukulan terhadap Ardy Yohaba yang dilakukan oleh Juanda Basri hingga mengakibatkan Luka pada bagian pelipis wajah dan Rusaknya Camera milik Ardy.
Terkait insiden pemukulan dan perampasan kamera seorang Jurnalis tersebut Forum Pers Independent Indonesia Koordinator Wilayah ( FPII Korwil ) Lampung Utara prihatin dan sangat menyesalkan peristiwa tersebut.
Menurut Yuheri selaku ketua FPII Korwil Lampung Utara Pihak nya mendukung langkah pihak kepolisian untuk memproses pelaku pemukulan terhadap salah satu awak media yang sedang melaksanakan kegiatan jurnalis.
Menurutnya perbuatan yang dilakukan Juanda Basri SE jelas – jelas sudah masuk ke ranah pidana dan melanggar Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.
Menurutnya pelaku pemukulan terancam pidana kurungan selama dua tahun dan denda lima ratus juta. (*)
Sumber : FPII Korwil Lampung Utara
Markoni JP,