Formapa Lamtim: Usut Tuntas Pemotongan Dana KIP Kuliah Bermodus Sodaqoh Oleh STAI Darussalam Lampung

Jppos.id, Lampung Timur—Viralnya Pemberitaan terkait pemotongan Dana KIP Kuliah, yang dilakukan oleh Jamiluddin, Ketua Yayasan Darusallam Lampung, mengundang banyak perhatian publik, dalam hal inipun tak luput dari perhatian salah satu tokoh Mahasiswa, Leo Jabar Abdallah selaku Ketua Umum Forum Mahasiswa dan Pemuda Lampung Timur (Formapa Lamtim), merespons terkait berita yang beredar, kamis (23/03/2023).

Pada pemberitaan sebelumya, Jamiluddin melakukan pemotongan Dana KIP Kuliah dengan alasan untuk pemerataan, sementara menurut keterangan dari Mahasiswa, bahwa Dana KIP diminta oleh pihak Yayasan dengan alasan untuk Sodaqoh.

Leo menjelaskan bahwa, dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 11, yang berbunyi :

ayat (1), Pengelola PIP tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bertugas:

a. mengusulkan Peserta Didik/Mahasiswa calon penerima PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
c. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi PIP di Wilayahnya.

Menurut Leo, sangat jelas Fungsi Layanan Pendidikan Tinggi hanya sebatas itu.

Kepada awak media, Leo mengatakan, bahwa dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 5:


Mahasiswa pemegang KIP merupakan peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat yang telah memiliki KIP,

huruf (b). Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
  2. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; atau
  3. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

huruf (c). Mahasiswa yang :

  1. Berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
  2. Orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua; atau
  3. Anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik
    Indonesia.

hurup (d). Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:

  1. Bencana alam;
  2. Konflik sosial; atau
  3. Kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.

Terkait hal ini, berdasarkan Permendibud tersebut diatas, Ketum Formapa Lamtim, meragukan kebenaran dari tindakan seorang Ketua Yayasan Darussalam Lampung, dan meminta pihak yang berwenang agar dapat melakukan penyelidikan.

“Kami yakin kepada satuan Pendidikan Tinggi, apalagi seorang akademisi tidak akan sembrono dalam mengeluarkan statment dan berlandaskan dengan regulasi” ujar Leo,

“tetapi saya meragukan apa yang disampaikan oleh Ketua Yasyasan STAI Darussalam Lampung, bahwa itu untuk Pemerataan, untuk Mahasiswa yang kurang mampu, sementara dalam Permendikbud, Satuan Pendidikan tidak diperkenankan untuk melakukan itu” tambahnya.

Selanjutnya, lebih dalam lagi Leo menegaskan.


“Apalagi mayoritas penerima KIP adalah Mahasiswa/i, yang kurang mampu sangat prihatin dan itupun sudah ada juknisnya untuk melakukan Pengusulan, Sosialisasi, dan Evaluasi hanya kewenangan dari Satuan Pendidikan Tinggi” tegas Leo.

“jadi jangan ikut-ikutan daerah lain yang melanggar Permendibud, kasihan sekali, mahasiswa/i, yang terdampak Pemerataan, iyaa,, kalau benar kalau diberikan kepada mahasiswa yang kurang mampu, kalau untuk kepentingan pribadi bagaimana, kami meminta kepada segenap pihak yang berwenang, untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini, agar masyarakat dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi” pungkas Leo.

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *