Atas Keterlambatan Pencairan ADD/DD Jadi Perhatian DPRD Komisi 1, Febrinanda Siap Tampung Keluhan Perangkat Desa.

JPPOS .ID || BENGKULU SELUMA – Lambannya pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Seluma memantik perhatian anggota DPRD. Febrinanda Putra Pratama, anggota Komisi I DPRD Seluma, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menampung keluhan para kepala desa.

 

Menurut Febrinanda, hingga saat ini belum ada satu pun kepala desa yang menyampaikan laporan resmi ke Komisi I terkait persoalan keterlambatan pencairan tersebut.

 

“Memang di lapangan kami dengar sudah mulai ada riak-riak, tapi sampai sekarang belum ada laporan langsung ke saya atau ke ketua komisi. Kalau memang ada masalah, ya sampaikan. Kami siap menampung dan mencarikan solusi,” ujarnya kepada media ini, Jumat siang, usai menghadiri rapat paripurna Istimewa HUT Seluma.

 

Febrinanda menegaskan, hak kepala desa dan perangkat desa harus diberikan jika kewajiban mereka sudah dipenuhi.

 

“Saya yakin kades dan perangkat desa sudah jalankan tugas mereka. Jangan sampai kewajiban dilaksanakan, tapi hak mereka malah tertunda. Itu tidak adil,” kata politisi muda PDI Perjuangan ini.

 

Ia juga mengingatkan batas waktu pencairan yang semakin dekat.

 

“Kalau tidak salah, dokumen harus sudah masuk paling lambat 15 Juni. Artinya tinggal satu bulan lagi. Ini sudah mendesak, jadi saya imbau kepada para kades untuk segera berkoordinasi dengan kami di DPRD,” katanya.

 

Terkait dugaan bahwa kendala pencairan bersumber dari kurangnya fasilitasi di tingkat kecamatan dan lambannya proses dari Dinas PMD, Febrinanda menyebut informasi tersebut masih berupa isu.

 

“Kalau memang betul ada yang menghambat di kecamatan atau di BPMD, kami perlu tahu. Jangan cuma sebatas kabar. Datang ke kami, duduk bersama, biar jelas masalahnya di mana,” tegasnya.

 

Soal kemungkinan kas daerah yang kosong, Febrinanda mengaku belum mendapat informasi resmi dan akan segera berkoordinasi dengan pihak eksekutif.

 

“Apakah betul kas kosong? Saya belum tahu pasti. Nanti saya akan bicara dengan Kepala BKD. Yang jelas, fungsi kami di DPRD adalah pengawasan, dan kami akan dorong agar pemerintah daerah segera mengambil langkah,” ujarnya.

 

Di akhir pernyataannya, Febrinanda berharap pemerintah daerah tidak menunda-nunda pencairan hak desa.

 

“Kalau kewajiban sudah dijalankan, hak harus diberikan. Itu prinsip dasar keadilan dalam pelayanan publik,” ujar Febrinanda.

Hal ini didapat saat wawancara hari Ulang Tahun Seluma ke 22, bersama awak media Bengkulutoday Franky Adinegoro.

 

Heno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *