Jppos ID BENGKULU Selatan,Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan Press Conference terkait kasus pembunuhan terhadap korban Debi yang terjadi pada hari Minggu (13/08/23) sekira jam 19.45 wib di rumah kost Jalan Datuk Hamid Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bengkulu Selatan (BS) Kompol Rahmat Hadi F, SH.SIK didampingi Kasi Humas Akp Sarmadi dan Kasat Reskrim Iptu Susilo SH MH yang digelar di depan ruang Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK dalam Release yang disampaikan oleh Wakapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Kompol Rahmat Hadi F, SH.SIK menjelaskan tersangka BA (28), warga Jl. Kapten Buchari RT. 01 Kel. Gunung Mesir Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan saat ini telah dilakukan penyidikannya oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dalam dugaan Tindak menghilangkan nyawa orang (pembunuhan) , dengan Korban DEBY (23 ), warga Gg. Cilacap Kec. Pasar Manna Kab. BS.
Lebih lanjut wakapolres menerangkan pembunuhan terhadap korban berawal Pada hari Minggu,(13/08/2023) sekira pukul 19.00 wib saat saksi berinisial PR sedang ngobrol di dalam kontrakan bersama dengan tersangka BA.
Sekira pukul 19.15 wib korban Deby datang ke kontrakan saksi berinisial PR untuk mengembalikan pancing yang dipinjam beberapa waktu lalu.
Sesampainya di kontrakan, Korban memaksa ingin masuk ke dalam dengan alasan ingin mengambil pakaian yang tertinggal di kamar, karena curiga akan keberadaan tersangka di dalam kontrakan tersebut.
Akan tetapi saksi PR tidak mengijinkan korban untuk masuk dan mengatakan bahwa baju korban tidak ada di kontrakan, namun korban memaksa dengan mendorong pintu kontrakan.
Setelah mendorong pintu kontrakan, korban langsung menuju kamar dan melihat tersangka BA ada di dalam kamar, kemudian terjadi cekcok mulut dan perkelahian.
Melihat perkelahian antara korban dan tersangka saksi PR berteriak keluar rumah meminta pertolongan warga. Selang Beberapa saat, saksi Piaria melihat tersangka berlari keluar dari kontrakan dan ketika saksi PR kembali ke kontrakan tersebut saksi melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan bercucuran darah.
Dan peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian ,hingga akhirnya Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Tak membutuhkan waktu lama yaitu sekitar jam 22.00 wib Tersangka BA berhasil ditangkap saat sedang berobat di rumah sakit,karena tersangka juga mengalami luka robek pada dahi dan mendapat 7 (tujuh) jahitan.
Barang Bukti berupa1 (satu) bilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat bermata tajam, besi pisau tersebut berkarat dan panjang pisau lebih kurang 15 (lima belas) cm, dan
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna cokelat bermata tajam, besi pisau tersebut berkarat dan panjang pisau tersebut lebih kurang 30 (tiga puluh) cm telah disita oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Penyebab dari Perkelahian diduga dikarenakan rasa cemburu dan Modus Operandinya sebagai berikut
Pelaku berkelahi dengan korban kemudian pelaku menusuk perut bagian atas dan pinggang korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Proses penyidikannya saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, dan terhadap Tersangka BA akan kita terapkan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima belas tahun. subsider
diancam dengan pidana penjara diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,pungkas Wakapolres Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK.( Sdrbf)
Sumber Kabidhumas Polda Bengkulu Kombes pol Anuardi
Heno