JPPOS.ID
Kubu – Edarkan sabu di Warung, seorang pengangguran bernama Arfiansyah alias Iyan (30 Tahun )tidak bekerja, Alamat Jalan Sei- Majo Kepenghulan Sei- Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Diamankan Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil.
Pengangguran ini diamankan disebuah warung milik Kliwon yang berada di Jalan Abu Bakar Kepenghulan Sei -Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Sabtu 04 Desember 2021. Pukul 19.50 WIB. Dengan barang bukti sabu seberat 1,48 gram ikut disita.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gram barang bukti oleh Polsek Kubu Polres Rohil ini.
,”Diperoleh informasi, bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, lalu Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan, dan tepatnya di warung saudara Kliwon, Tim Opsnal mendapati satu orang laki-laki yang mengaku bernama Arfiansyah alias Iyan.
Dengan disaksikan oleh Sekdes Kepenghulan Sei -Majo Pusako petugas melakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan itu Tim menemukan uang tunai dikantong celana belakang diduga hasil dari penjualan sejumlah Rp. 558.000,-
Kemudian di geledah sepeda motor Pelaku dan ditemukan 1 buah pisau carter warna merah dan 1 buah gunting warna hitam les merah jambu dan pelaku juga mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam kotak rokok sampoerna dekat kandang Lembu.
Dikandang lembu ditemukan sebanyak 10 paket bening berlis merah yang diduga berisikan sabu-sabu yang di titipkan saudara Wahyu (dalam lidik) untuk dijual, dan Pelaku mendapat Upah dari hasil menjual sabu-sabu perharinya sebesar Rp. 100.000,-.Setelah mendengar keterangan dari pelaku kemudian pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut,”jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Barang bukti yang dibawa, diantaranya 10 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian, 1 buah pisau Carter warna merah, 1 buah gunting warna hitam les merah jambu, 1 Unit Handphone android Merk VIVO warna Silver, 1 Unit Handphone Nokia Warna Putih, 1 unit sepeda merk VEGA warna hitam tanpa Nopol, Uang Tunai sejumlah Rp. 558.000 dan 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna.
Dan setelah dilakukan tes urine tersangka saudara Arfiansyah alias Iyan ini, hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Untuk nya di tuduhkan pelanggaran pasal 112 Jo 114 uu KUHPidana,” imbuhnya.
Akhir Rambe.