Dua Tronton Bermuatan Pasir Silika Diduga Ilegal Diamankan KSKP Pelabuhan Bakauheni
Jppos.id, Lampung Selatan—Dua unit mobil truck tronton yang akan menyeberang ke Pulau Jawa, dihentikan dan diamankan oleh Petugas KSKP Bakaheni, dipintu masuk Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni-Merak. Kamis (13/04/2023).
Pemberhentian kedua mobil truck ini berawal dari adanya Laporan Informasi masyarakat terkait adanya mobil truck tronton yang bermuatan pasir silika ilegal. sekira pukul 23.00 WIB.
Pada sa’at dihentikan dan diperiksa oleh kepolisian, sopir truck tronton tersebut tidak bisa menunjukkan surat terkait muatan pasir yang diangkutnya.
Dalam pantauan awak media, pada tengah malam, Jum’at sekira 00.09 Wib, mobil truck tronton bernopol A 8947 ZE dan B 9086 VYT, sedang parkir di pintu masuk, UC dan RSD (inisial-red) selaku sopir truck, sa’at berita ini terbit sedang diamankan dan diperiksa di kantor KSKP Bakauheni
RSD Pengemudi truck tronton, kepada awak media, pasir silika yang dimuatnya berasal dari Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
“Yaa,, pasir ini saya muat dari Pasir Sakti, Lampung Timur, rencananya akan dibawa ke Rangkas Bitung” ujar RSD.
Anggota Kepolisian yang piket ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan, karena pengemudi truck sedang diperiksa.
Pewarta: Spyn.