
Jppos.id /Pekanbaru Riau – Dunia peradilan tata usaha negara kembali menampilkan sebuah dramaturgi hukum yang penuh tanda tanya. Serangkaian putusan baru-baru ini, khususnya yang berasal dari Mahkamah Agung (MA), seolah memunculkan sebuah pola yang sulit dijelaskan secara logika hukum biasa.
Salah satu yang terjadi pada putusan perkara nomor 59/G/2024/PTUN Pekanbaru maupun PTTUN Medan, pihak penggugat Sukardi berhasil dua kali sebagai pemenang. Putusan ini tentu menjadi angin segar dan bukti bahwa di tingkat pertama dan banding, hakim melihat adanya cukup dasar hukum dan fakta untuk memenangkan gugatan tersebut.akam tetapi kemenangan itu seolah hanya bersifat sementara.
Namun, ironi muncul ketika perkara-perkara ini naik ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Anehnya, ketika “Sukardi” selaku Termohon Kasasi berjuang mempertahankan kemenangannya. putusan MA justru membalikkan segalanya. Kedua putusan PTUN Pekanbaru maupun PTTUN Medan dikalahkan dengan putusan kasasi yang dipimpin hakim Irfan Fachruddin, dengan anggota hakim Lulik Tri Cahyaningrum dan Budi Nugroho, serta didampingi Panitera Pengganti Septia Putri Riko.
Dalam putusan kasasi bernomor 37K/TUN/2025 yang diputuskan pada Selasa, 10 Maret 2026.Kabul Kasasi, Batal JF, Adili sendiri: Gugatan Tidak diterima. Namun, di tengah gugurnya harapan Sukardi” selaku Termohon Kasasi dari pihak Pemohon Kasasi, yakni Cindy Thajeb dan Siam Hai, yang juga berkedudukan sebagai Tergugat II Intervensi,
Akan tetapi ada satu nama yang justru bersinar terang dan berhasil mempertahankan kemenangannya hingga ke jenjang tertinggi yaitu Adik Kandung Sukardi bernama Muhammad Ali yang putusan kasasi bernomor 799 K/TUN/2025 pada Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Pihak yang menggugat kasasi (Pemohon) di sini adalah nama-nama yang familiar: Siam Hai, Ida Novianti, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir. Mereka berusaha menjatuhkan kemenangan Muhammad Ali di tingkat bawah.
Namun, nasib berkata lain. Majelis Hakim Agung yang kali ini diketuai oleh Prof. Dr. Yulius, bersama anggota Dr. Yodi Martono Wahyunadi dan Dr. Cerah Bangun, dengan Panitera Pengganti Faisal Zad, mengambil keputusan yang sangat berbeda.
Putusan Kasasi 799 K/TUN/2025 pada Rabu, 10 Desember 2025, Amar putusannya berbunyi: “MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, II, dan III; Menghukum para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).”
Putusan ini berarti kemenangan Muhammad Ali di tingkat bawah DIKUATKAN. Hakim Agung menilai bahwa putusan pengadilan bawah sudah benar, tidak ada kesalahan penerapan hukum, dan dalil-dalil yang diajukan oleh Siam Hai dkk tidak cukup kuat untuk membatalkannya.
Namun, kemenangan mutlak yang diraih oleh Muhammad Ali di tengah gugurnya pihak-pihak lain, menciptakan sebuah misteri hukum yang sulit dijelaskan dengan logika biasa. Apakah ini murni kebenaran materiil, atau memang ada “indikasi khusus” yang dipertimbangkan oleh para Hakim Agung dalam memandang kedua perkara ini?
Mereka bisa saja melihat bahwa putusan PTUN Pekanbaru maupun PTUN Medan memiliki kekeliruan dalam penerapan hukum atau penilaian fakta, sehingga harus dibatalkan. Namun, pertanyaannya tetap menggantung: Mengapa hanya perkara “Muhammad Ali” yang dianggap benar dan valid oleh MA, sementara dua perkara lainnya dianggap salah?
Apakah ini indikasi bahwa dalil yang disusun oleh tim hukum “Muhammad Ali” jauh lebih sempurna dan tak tergoyahkan dibandingkan yang abangnya Sukardid? Atau justru ada indikasi lain yang membuat putusan MA terasa timpang dan memunculkan spekulasi dan pertanyaan besar.
Namun, saat dikonfirmasi Muhammad Ali melalui WhatsApp pribadinya Senin 6 Maret 2026 mengatakan kemenangan ya mutlak di tengah ditolaknya abangnya Sukardi. Ink menciptakan sebuah misteri hukum yang sulit dijelaskan dengan logika biasa. Apakah ini murni kebenaran materiil, atau memang ada “indikasi khusus” yang dipertimbangkan oleh para Hakim Agung dalam memandang kedua perkara ini?
Jelasnya kata M.Ali, situasi ini memunculkan kesan adanya “standar ganda”. Mengapa kasasi Siam Hai dikabulkan saat melawan abangnya Sukardi, namun ditolak mentah-mentah saat melawan Saya ,Muhammad Ali? Apakah ada pertimbangan khusus di luar berkas perkara yang menjadi alasan hakim mengambil keputusan? Pungkasnya






