JPPOS.ID – Medan – Melalui rapat pimpinan DPRD Medan disepakati penundaan jadwal rapat paripurna tentang Nota pengantar Walikota Medan terhadap Ranperda R APBD Pemko Medan TA 2022 yang seyogianya digelar Selasa, 2 Nopember 2021. Penjadwalan kembali menunggu rapat paripurna berikutnya lewat rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan.
Penundaan rapat paripurna dibenarkan Plt Sekwan DPRD Medan Alida SH (Uni) kepada wartawan, Senin (1/11/2021) mengaku jika penundaan itu telah diputuskan dengan terbitnya surat Ketua DPRD Medan Hasyim SE untuk pemberitahuan kepada pimpinan alat kelengkapan dewan dan anggota DPRD Medan.
Disampaikan Alida, ada pun alasan penundaan dikarenakan adanya yang perlu dibahas soal anggaran antara DPRD Medan dengan Tim anggaran Pemko Medan. “Ada yang masih perlu disinkronkan antara DPRD Medan dan Pemko Medan,” ujar Alida.
Ditambahkan Alida, untuk penjadwalan kegiatan DPRD Medan di bulan Nopember 2021 akan dilakukan rapat Banmus besok Selasa (2/11/2021). Sedangkan untuk penjadwalan rapat penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda R APBD Pemko Medam TA 2022 direncanakan Selasa (9/11/2021).
“Nota pengantar RAPBD 2021 mungkin Selasa depan,” tutur Alida.
Sementara itu, penundaan itu dibenarkan Kepala Bappeda Pemko Medan Benny Iskandar kepada wartawan, Senin (1/11/2021). Disampaikan Benny, penundaan itu karena ada hal yang sangat penting disesuaikan dengan hasil konsultasi DPRD Medan ke Depdagri beberapa waktu lagi. “Perlu ada pembahasan ulang soal anggaran,” terang Benny. (JPP/RT)