Makassar – Jppos.Id,Berkat perjuangan gigih Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan dalam mengawal kasus korban kebijakan “Laskar Pelangi” honorer Pemkot Makassar tahun 2022, titik terang akhirnya muncul.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menyatakan kesiapan untuk membantu dan akan mengkomunikasikan ke atasannya, agar para korban dapat kembali diakomodir sebagai tenaga honorer di lingkup Pemkot Makassar.
Pernyataan tersebut disampaikan Irwan Adnan saat menerima para perwakilan korban honorer laskar pelangi Pemkot Makassar,di ruang kerjanya pada Senin, 2 Desember 2024.
Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan komitmennya untuk segera mencari solusi terbaik dan akan mengkomunikasikan ke walikota Makassar ujarnya
“Insyaallah dia juga menyampaikan kami akan memanggil para OPD terkait untuk menyelesaikan persoalan ini agar para korban honorer bisa kembali bekerja di Pemkot Makassar,” ujarnya.
Selain itu, Pj Sekda juga meminta kepada para korban untuk segera mendata ulang jumlah tenaga honorer yang terdampak kebijakan “Laskar Pelangi” Pemkot Makassar tahun 2022. Data ini akan digunakan sebagai dasar seleksi tahap kedua penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkot Makassar.
Di sisi lain, para korban kebijakan “Laskar Pelangi” Pemkot Makassar juga mendesak Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, agar memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali bekerja. Menurut mereka, pemecatan yang terjadi pada 2022 telah diketahui oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Presiden RI Mas Gibran, Menteri PAN-RB, BKN, serta Komisi II DPR RI.
“Kami berharap Wali Kota Makassar dapat memberikan ruang kembali bagi kami untuk bekerja di Pemkot Makassar. Apalagi persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional,” ujar salah satu korban kepada awak media
Dengan dukungan penuh dari DPD PJI Sulsel, perjuangan para korban untuk mendapatkan kembali hak mereka sebagai honorer di Pemkot Makassar kini berada di jalur yang lebih positif. Proses ini diharapkan segera membuahkan hasil konkret agar para korban dapat kembali menjalankan tugas mereka di lingkungan pemerintahan.(Jurnal Polisi Sulsel)