Jppos ID BENGKULU ,Home industri pembuatan pil inex atau ekstasi di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, berhasil diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Home industri pembuatan pil ekstasi tersebut dibuat di rumah milik pelaku TO (33) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Agung Darmanto, S.H., serta Kanit I Subdit I Ditresnarkoba AKP Donnal Sianturi S.H., saat press conference hari ini (21/08/23) di gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, Kronologi tertangkapnya TO, bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang melihat pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika.
TO diketahui menjual narkotika jenis sabu dan juga pil ekstasi dengan cara menyediakan tempat, yaitu rumahnya sendiri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan.
Selanjutnya pada hari Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.40 WIB, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Dari rumah pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti berupa 2 paket sabu, 10 butir diduga Pil Ekstasi, 5 botol tablet putih bertuliskan PVPK 30 isi 50 gram.
Satu botol putih besar bertulis AVICEL PH102 isi 500 gram, 1 plastik serbuk putih bertulis LAKTOSA isi 500 gram, 1 plastik pecahan INEX campuran/buatan 2 butir.
Satu plastik serbuk warna pink “INEX Buatan”, 2 set alat hisap sabu (Bong), 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 unit HP Android merk OPPO, uang tunai Rp. 300.000.
“Pembuatan inex atau ekstasi ini adalah home industri, dibuat sendiri di rumah pelaku,” ungkap Wadirresnarkoba.
Dikatakan Tonny, bahan PVPK sendiri adalah sebagai bahan perekat untuk pembuatan inex atau ekstasi.
Sedangkan AVICEL PH102 itu sebagai bahan perekatnya, dan LAKTOSA sebagai bahan pelebur atau pencampur.
Pelaku membuat sendiri pil Ekstasi dengan menggunakan mesin yang dibeli secara online dengan harga Rp 2 juta.
“Untuk bahan-bahan kimia pembuatan ekstasi tersebut dibeli oleh pelaku secara online.” kata Tonny.
Atas perbuatannya, pelaku TO akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 113 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sumber Rls kabidhumas Polda Bengkulu Kombes pol Anuardi.
Heno.