Jppos ID, BENGKULU – Seorang oknum pedagang warga Sepakat, Kel. Sawah Lebar Baru. Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu. YI (45) merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun 2018 lalu.
Berdasarkan kronologis yang diterangkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan SIk, Jum’at (23/09/2023)
Kejadian kecurigaan petugas kepada pelaku yang masih berurusan dengan barang haram yakni sabu. Sehingga pada saat di jalan Mayjen Sutoyo Rt. 19. Rw. 02. Kel. Tanah Patah, Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu tepatnya disalah satu rumah makan petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
“Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket besar Narkotika Gol. 1 diduga jenis Shabu dibungkus plastik bening didalam mobil mainan warna merah, 1 (satu) Paket sedang Narkotika Gol. 1 diduga jenis Shabu dibungkus plastik klip bening dibungkus kertas putih, 1 (satu) timbangan elektrik berbentuk kotak rokok marlbro, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, (satu) lakban wama bening, 1 (satu) lakban warna hitam. 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO wama abu-abu dengan No Simcard 081279710280, 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO wama Hitam dengan No Simcard 08154027292, 1(satu) buah kaleng cat metrolit, serta Uang kertas pecahan sebesar Rp 2.000.000.-(dua juta rupiah),” ungkapnya.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Subsidair memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber Rls kabidhumas Polda Bengkulu Kombes pol Anuardi.
Heno.