Jppos.id, Lampung Selatan – Lagi-lagi terjadi, meskipun bagi seorang kepala desa sudah jelas – jelas ada larangan untuk ikut berpolitik praktis. Dan apabila melakukan pelanggaran sudah jelas pula konsekwensi hukumnya.
Larang berpolitik praktis bagi kepala desa kali ini diduga dilanggar oleh HY selalu kepala desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram. Pasalnya viral rekaman voice note HY menghimbau seluruh Kepala Dusun dan RT agar supaya melakukan swiefing terhadap warga desa nya yang memakai kaos bertuliskan salah satu calon pasangan Bupati Lampung Selatan. Bahkan HY memerintahkan seluruh Kadus dan RT untuk mencireni (mengenali) warga yang memakai kaos salah satu pasangan, dan mengancam bila warga yang memakai kaos merupakan kan warga penerima bantuan untuk segera mencoret warga tersebut sebagai penerima bantuan.
Dari cuplikan voice note yang diterima pusat pemberitaan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung yang diduga suara HY yang mengarahkan Kasus dan RT nya melarang warga memakai kaos salah satu calon adalah sebagai berikut, “Assalamualaikum, Kasus, RT, katanya Tanjung Baru sudah nyebar juga ya kaos EGI?. Coba tolong si saudaraku, ya kalaupun sudah dibagi tolong jangan dipakai dululah untuk sementara waktu. Ini tempat mancing (maksutnya kolam pemancingan) perhatiin nich Tanjung Baru nich ya, saya ga bisa hadir. Tolong nich, yang makai-makai kaos EGI tolong cireninlah ya!!. Yang dapat-dapat bantuan CORET AJA, kalau dia masih make-make kaos EGI!!. Tolonglah ya, siapa lagi yang mau jaga desa kita, kalau bukan dari kita.
Wassalamualaikum.”
Diketahui bahwa EGI atau yang bernama lengkap Radit Egi Pratama yang berpasangan dengan M. Yusuf Anwar merupakan salah satu pasangan calon Bupati Lampung Selatan dalam pilkada tahun 2024.
Sementara Sukardi S.H selaku Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung ketika diminta tanggapan oleh media ini, bahwa bila benar bahwa voice note tersebut bersumber dari kepala desa Tanjung Baru maka dapat dipastikan kepala Desa tersebut melanggar larangan aparat desa berpolitik praktis.
Bahwa menurut Sukardi S.H berdasarkan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam pasal 29 huruf (g) disebutkan *Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum/ pemilihan kepala daerah*
*LARANGAN*
*pasal 51 huruf (j) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa : perangkat desa dilarang menjadi ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.*
*pasal 70 ayat (1) huruf (c) undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada: dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan*
*Pasal 71 ayat (1) undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada*
*Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon*
*SANKSI JIKA MELANGGAR:*
*pasal 52 ayat (1) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa : perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian tetap.*
*Pasal 30 ayat (1) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa: *kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis* *ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap*
Pasal 188 undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada : *setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, di pidana penjara dengan pidana paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)*
Terkait hal tersebut menurut Sukardi S.H pihaknya akan melakukan pendalaman terkait voice note yang beredar. Dan apa bila benar, pihaknya bersama Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) Provinsi Lampung akan membuat laporan resmi ke Bawaslu Lampung Selatan agar supaya yang bersangkutan dapat dilakukan proses hukum.
“Iya kita akan dalami voice note yang beredar ditengah masyarakat yang membuat kekwatiran dan menimbulkan kegaduhan diantara warga tersebut. Kami dalam Hal ini LSM PRL dan FPII Lampung akan membuat laporan ke Bawaslu Lampung Selatan, agar yang bersangkutan dapat di proses secara hukum. Hal ini sejalan dengan harapan ketua Bawaslu Lampung Selatan “Wazzaki”,pada saat melaksanakan kegiatan MEDIA GATHERING beberapa minggu yang lalu agar seluruh media dan Elemen masyarakat yang ada untuk dapat berperan serta ikut melakukan pengawasan guna menghindari pelanggaran agar pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa dengan memenuhi rasa keadilan agar demokrasi berjalan dengan baik.” Jelas Sukardi S.H. (tim)
Pewarta: Spyn