Jppos ID Bengkulu Seluma – Tampaknya keberanian pihak SDN 159 Seluma yang berada di desa Rawasari, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma, untuk melakukan pungutan yang berdalil komite ratusan ribu dengan nominal keseluruhan mencapai puluhan juta yang sangat memberatkan orang tua murid sekolah tersebut seperti diberitakan sebelumnya ternyata didukung oleh pihak Diknasdikbud Seluma.
Terungkapnya diperbolehkan ada pungutan di SDN 159 itu diungkapkan oleh salah satu orang tua murid. Dikatakannya hal tersebut pengakuan Ketua komite berdasarkan penyampaian Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 159 Seluma.
Dituturkannya juga, bahkan Kepsek SDN 159 Seluma, seraya memberikan tantangan bagi siapapun dipersilahkan untuk melaporkan permasalahan dugaan pungli ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Berita ini latayang, pihak komite telah berkoordinasi dengan kepala sekolah, jawaban kepala sekolah bahwa beliau telah menghadap ke pihak Diknas Kabupaten Seluma menurut pihak diknas pungutan tersebut tidak apa-apa tidak menyalai aturan, kalau ada yg mau beritakan atupun mau melapor ke APH silakan saja,” ungkap salah satu narasumber yang masih enggan untuk disebutkan namanya itu.
Mendengar penjelasan Ketua Komite pada saat itu, saat ini Para wali murid hanya bisa pasrah. Sebab jika demikian seperti penyampaian Ketua Komite tersebut diatas, tidak ada lagi tempat mereka mengadu supaya mereka bisa mendapatkan hak anak mereka didalam dunia pendidikan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“harapan kami melalui pemberitaan pihak pemerintah daerah melalui Diknas bisa menyelesaikan masalah ini.
Tetapi kalau demikian, kemana lagi kami harus mengadu,” kesahnya.
Sementara itu, ditempat berbeda, Parzian Kepala Diknasdikbud Kabupaten Seluma, saat dikonfirmasi salah satu awak media melalui pesan singkat WhatsApp, menepis isu pernyataan Kepsek SDN 159 Seluma, tersebut diatas.
Ditegaskan Parzian, kalau dirinya tidak pernah menginstruksikan hal itu, bahkan dia justru tidak tahu menahu tentang adanya dugaan pungli tersebut.
“Wan belum pernah bicara seperti itu, diknas sudah menjadwalkan untuk pemanggilan minggu depan,” singkat Parzian.
Sebelumnya, wali murid SDN 159 Seluma resah dengan pungutan yang ada disekolah tersebut, apabila wali murid tidak membayar akan dipanggil dan diberikan senada ancaman, anaknya tidak bisa ikut ulang semester Bahkan penahanan raport.
Meski Kepala SDN 159 Seluma mengiyakan adanya iuran tersebut, namun pihaknya mengaku tidak tahu menahu. Karena pungutan tersebut berkedok iuran dan mengatakan kalau uang tersebut merupakan kewenangan dari Komite Sekolah.
Adapun rincian yang diminta pihak sekolah melalui Komite sebagai berikut : Pertama sebesar Rp. 180.000 perwali murid, untuk taman bunga, yang kedua Rp. 125.000 untuk gapura dan yang ketiga sebesar Rp. 150.000 untuk pagar.
Sumber Henri
heno