Diduga pihak perusahaan ptpn7 unit Padang pelawi Melakukan Pengrusakan lahan Warga.

Jppos ID Bengkulu SELUMA PTPN 7 Unit Padang pelawi diduga oknum karyawan melakukan penebangan lahan warga suku anak dalam yang berdomisili dipinggiran areal perkebunan PTPN 7 Unit Padang pelawi.

Sebut saja inisial Zn beserta keluarga besar mulai dari orang tua beserta adik adiknya mereka adalah benar berdomisili dipinggiran perusahaan perkebunan PTPN 7 Unit Padang pelawi.

Disamping mereka yang memiliki lahan perkebunan karet yang selama ini mereka menggantungkan nasib sekeluarga besar,Zn juga mencoba menggarap lahan dipinggiran sungai yang kebetulan perbatasan dengan lahan PTPN 7 Unit Padang pelawi,untuk tambahan penghasilan Zn menggarap dengan menanami kopi saang atau merica dan tanaman jengkol durian juga alpukat.

Namun sangat terkejut setelah sekian lama Zn menanam kurang lebih 5 tahun sangat disayangkan pihak perusahaan menebang tanaman Yang ditanamnya,Zn merasa kecewa dengan sikap perusahaan yang maen tebang.

Saat dikompirmasi ungkap bapak Sasongko sebagai kepala personalia (sinder umum) menyatakan dalam penjelasanya ini semua atas perintah pimpinan dalam hal ini atas perintah menejer PTPN 7 Unit Padang pelawi yang berada di kabupaten Seluma provinsi Bengkulu.

Adapun penebangan tersebut dilakukan tanggal 29 Agustus 2022, dengan alasan sehubungan akan berakhirnya ijin hak guna usaha (HGU) dan dalam proses pengurusan perpanjangan ijin hak guna usaha

Perusahaan menebang tanaman warga berdalih lahan tersebut merupakan lahan areal perkebunan dalam hal ini kawasan hak guna usaha perusahaan.

Namun kenyataannya lahan tersebut merupakan lahan daerah arus sungai, yang merupakan lahan yang tidak diberikan atau tidak boleh dikelola oleh perusahaan, hal ini sesuai yang tercantum dalam lampiran no 454/14_80Prihal keputusan Badan Musyawarah Marga (BMM) Andalas dalam penyerahan Tanah Adat yang disepakati pada tanggal 9 Oktober 1980, oleh pihak pemangku Adat.

.Dengan usulan Anggota Badan Musyawarah Marga yang beranggotakan 7 orang, yang juga merupakan sesepuh waktu itu dan Daerah arus sungai tidak termasuk dalam hak guna usaha dan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar saat dikonfirmasi dengan salah satu anggota Badan Musyawarah Marga yang masih ada.

heno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *