JPPOS.ID Rohil
Pujud – Diduga sebagai pengedar narkoba golongan jenis satu, seorang pria ditangkap tim opsnal Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir.
Diketahui, pria yang ditangkap tim opsnal Polsek Pujud itu berinisial WM, warga Dusun Kampung Tiga Desa Pujud Kec. Pujud, Kab. Rohil, Prov. Riau.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada hari Senin (30/11/2020) malam membenarkan hal tersebut.
AKP Juliandi SH, menerangkan Kronologis penangkapan itu terjadi pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 18:00 WIB. Yaitu ketika Kanit Reskrim Polsek Pujud BRIPKA A.SIHOMBING bersama anggota mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu diDusun Kampung Tiga Desa Pujud Kec.Pujud Kab.Rohil
Selanjutnya BRIPKA A.SIHOMBING melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP NUR RAHIM ,SIK, Kapolsek Pujud memerintahkan BRIPKA A.SIHOMBING bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian sekira pukul 19.00 wib, setelah Anggota tiba di TKP kemudian Anggota melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang dimaksud sedang mengengkol Sepeda motor di depan Rumahnya.
Selanjutnya Anggota mendekati orang tersebut akan tetapi pada saat itu Orang tersebut melarikan diri, Anggota melakukan pengejaran dan orang yang lari tersebut masuk kedalam Paret dan Anggota langsung melakukan Penangkapan.
Selanjutnya Anggota Memanggil Aparat Desa (RT) Setempat dan Melakukan Penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan Uang Sebesar Rp.350.000 dan 5 Bungkus Plastik Bening Kosong
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Rumah Sdt.WANDIYUS MARBUN dan Sdr.WANDIYUS MARBUN mengambil 1 buah Plastik Bening yang berisikan 1 Kotak Plastik Warna putih dari bawah lemari dan setelah dibuka terdapat 1 Bungkus Plastik Bening yang berisikan butiran kristal di duga Narkotika jenis sabu dan 5 Bungkus Kecil Plastik Bening yang berisikan Butiran Kristal di duga Narkotika jenis sabu dan pada saat di interogasi Sdr.WM mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdt.S (DPO)
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Sdr.S (DPO) disekitar kediaman nya akan tetapi tidak ditemukan Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa kepolsek Pujud Guna Proses hukum lebih lanjut.
Juliandi menambahkan, dari hasil interogasi dilakukan personel, tersangka WM mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu itu miliknya, yang diperoleh dari inisial S (DPO). “Berat kotor BB narkotika jenis sabu 1,51 gram. Berdasarkan itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi,
Akhir Rambe