JPPOS.ID || Medan | Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, dan didukung informasi dari masyarakat. Bahwa sejumlah Oknum petugas Satreskrim Polrestabes Medan – Polda Sumut, diduga melepaskan sejumlah pelaku JUDI online.
Salahsatunya bernama Inisial C.A.Ritonga, yang ditangkap dijalan Cemara Asri, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 23 sekitar pukul 15.30 WIB, dan dilepas pada hari Jumat 17 Maret 2023, sekitar pukul 23 WIB jaminan pembebasan atau Rembang Pati 15 juta.
Kemudian, Pelaku lainnya diduga satu persatu dibebaskan diwaktu berikutnya, dengan uang jaminan pembebasan berbeda-beda juga.
Menurut sumber yang terpercaya, yang menguatkan keterangan tersebut dari masyarakat, bahwa pelaku judi online itu ditangkap beberapa orang, dan sudah dilepas
“Kalau gak salah ada sekitar 5 orang bang pelakunya di boyong oleh petugas Satreskrim Polrestabes Medan,,, tapi besok atau lusa dan hari berikut nya, kami lihat sudah berkeliaran lagi, dilokasi sekitar.” Ungkap Sumber yang tidak mau disebut atau dipublikasikan namanya.
Atas dasar informasi tersebut, maka kru media, Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) atas nama Wisnu, dan juga kepada Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, Kompol Fathir yang dikonfirmasi, belum ada respon.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak takut atau menutup informasi jika ada mengetahui aktivitas perjudian.
Dan juga termasuk penangkapan pelakunya agar segera memberitahukan kepada kru media atau di media massa, agar oknum – oknum di kepolisan tidak melepaskan para pelaku judi yang sudah ditangkap demi uang tembusan, untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Karena, segala bentuk suap atau gratifikasi merupakan musuh kita bersama. Dan bagi oknum kepolisian yang melepaskan penjahat dinilai dan dianggap sebagai penghianat dalam Negara dan merupakan musuh kita bersama. (Fasa Korlipsu_Tim)