Jppos.ID || BENGKULU – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu Rabu tanggal 15 November 2023 Pukul 22.30 Wib berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun 6 Desa Sumber Bening Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Pelaku berinisial Ko (37) bekerja swasta dan berdomisili di Jalan Malik No.21 Rt.02 Rw 01 Kel. Banyu Mas Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, Sik, saat menggelar konferensi pers, Jum’at (17/11/2023) menjelaskan pelaku tertangkap tangan memiliki satu paket sabu. Hal ini diketahui saat dilakukan penggeledahan oleh petugas yang juga disaksikan perangkat RT setempat ditemukan 1 (Satu) Paket yang diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu didalam plastik klip bening.
“1 (satu) Paket yang diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu didalam plastik bening dibalut timah rokok, 1 (satu) Kotak Rokok ESSE POP warna Kuning dan 1 (satu) Unit Hp,” terangnya.
Dari penuturan pelaku, ia mendapatkan/membeli barang haram tersebut dari seseorang warga binduriang yang telah dikantongi identitasnya. Petugas juga saat ini telah melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya guna memutus mata rantai peredaran narkoba di provinsi Bengkulu.
Sumber Rls kabidhumas Polda Bengkulu Kombes pol Anuardi S.Ik,M.Si.
Red/Heno.