Jppos.id, Lampung Timur — Kegiatan pekerjaan perluasan jaringan kabel fiber optik (FO) atau jaringan internet sedang marak di berbagai wilayah tanah air. Namun dalam pelaksanaannya perusahaan atau pemasangan tiang provider di beberapa daerah diduga tidak melengkapi perizinan sesuai dengan Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Selasa (24/10/2023).
Seperti halnya yang terjadi di kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, Arjuna (bukan nama sebenarnya-red) warga Desa Labuhan Ratu Satu memberikan informasi kepada awak media, bahwa terdapat tumpukan tiang provider di halaman bahkan tiang tersebut diletakkan didalam selokan atau siring dipinggir Jalan Raya Pramuka.
Ketika tim investigasi media nasional tiba di lokasi yang disebutkan oleh warga, Odi selaku pekerja pemasangan tiang provider tersebut mengatakan bahwa kabel dan tiang-tiang tersebut milik Telkom, “iya,, ini milik Telkom dan kami disini hanya pekerja saja”.
Suis Budaya selaku pihak Telkom, ketika dikonfirmasi, menjelaskan bahwa tiang itu bukan milik Telkom, “kalau menurut saya, setelah saya melihat fhotonya, sepengetahuan saya itu bukan milik Telkom, setahu saya tiang dari Telkom itu ada warna merah dan putih, tidak hitam polos begitu, dan saya tidak tahu itu milik siapa”.
Sofyan. SE selaku kepala desa setempat ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan belum ada pemberitahuan kedesa terkait kegiatan tersebut.
“Saya tidak tahu bila ada pemasangan tiang di desa ini, belum ada tembusan kedesa, terkait penumpukan tiang optik di selokan, saya akan hubungi bayan/kadus agar bisa segera menegur dan memindahkan tiang-tiang tersebut ke tempat yang semestinya, agar tidak menggangu kepentingan umum.” Ujar Kades.
Apeng sebagai Ketua RT setempat mengatakan dan memaklumi bila ada keluhan warga terkait penumpukan tiang provider di selokan/siring yang menjadi pasiltas umum, “iyaa,, saya juga sebenarnya tidak tahu bahwa akan ada kegiatan pemasangan tiang internet, namun sehari setelah para pekerja tinggal dirumah itu, pemilik rumah melaporkan bahwa rumahnya disewa untuk para pekerja,” kata RT.
“Iyaa,, terkait keberadaan tiang-tiang di selokan itu sudah sekitar 4 atau 5 hari, namun belum juga dipindahkan, jelas sangat mengganggu, siring itu pasilitas umum, dan sayapun khawatir ketika hujan turun air akan membludak di jalan, dan pasti akan mengganggu pengguna jalan, saya akan tegur yang bertanggung jawab dan meminta mereka untuk memindahkannya dengan segera,” beber RT.
Menyikapi fenomena yang terjadi diseputaran pengerjaan atau pemasangan tiang FO di Kecamatan Way Jepara, Sopyanto (Bung Fyan) sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC.PPWI) Kabupaten Lampung Timur, mengatakan bahwa kegiatan para pengusaha provider agar dapat memperhatikan Standar Operasional Prosedur di lapangan ataupun melengkapi segala sesuatunya terkait perizinan agar tidak ada pihak yang terganggu dan dirugikan.
“Yaa,, seharusnya pihak pengusaha harus memperhatikan SOP dan melengkapi perizinan mulai dari tingkat Pemerintah Pusat sampai dengan Daerah dan yang perlu diperhatikan adalah hak warga selaku pemilik lokasi yang tanahnya akan ditancapkan tiang provider tersebut, jangan sampai ada warga yang dirugikan.” Ucap Bung Fyan.
Ketua DPC PPWI Lampung Timur pun, dihadapan awak media menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang no 36 tentang Telekomunikasi, pemilik tanah atau lokasi yang akan didirikan tiang provider mempunyai hak mengadakan kesepakatan dengan para pengusaha provider.
“Sudah jelas telah tercantum dalam UU nomor 36 tentang Telekomunikasi, dalam pasal 13 disebutkan Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfa’atkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan diantara pihak’. Jadi pada intinya tanah yang akan digunakan oleh pengusaha dan akan didirikan tiang provider itu wajib mendapat izin dari pemilik lokasi, tidak bisa sembarangan mendirikan, semuanya telah diatur dalam Undang-Undang,” Jelas Bung Fyan.
Bung Fyan pun menerangkan, bila ada pemilik tanah yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan kepada pengusaha jaringan telekomunikasi tersebut.
“Bila dengan adanya tiang ataupun pengerjaan jaringan telekomunikasi tersebut, pemilik tanah merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi, dan ini pun tercantum dalam UU nomor 36 tentang Telekomunikasi pada pasal 15 ayat 1 yang berbunyi: Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” tutup Bung Fyan.