Diduga Kades Jadi ‘Tameng Dan Juru Bicara’ Pengusaha Nakal Beromzet Milyaran, Beroperasi Tanpa Izin dan Buang Limbah Ke Sungai.

Jppos.id.Kuningan—-Terkait pemberitaan yang telah tayang pada Tanggal 23/06/2023 melalui situs kabarSBI.com dengan memuat judul, “Diduga Melindungi Pengusaha Nakal Beroperasi Diwilayahnya, Kades Randusari: “Saya Tidak Tahu Tapi Dia Orangnya Baik” kini memasuki babak baru.

Dugaan pengusaha nakal itu disematkan pada sosok Warli Rubayat atau dikenal ‘Bos Gigi’ yang merupakan pemilik usaha industri perekat gigi yang telah beroperasi hampir 2 tahun dengan omzet milyaran per bulan. Ia dinilai melepaskan tanggungjawabnya terhadap lingkungan tempatnya meraup pundi-pundi rupiah dengan sengaja melakukan pembuangan limbah cair ke sungai di wilayah Desa Randusari Kecamatan Cibereum Kabupaten Kuningan.

Tidak hanya itu, moral seorang Warli pun sebagai penanggungjawab usaha menjadi sorotan setelah sikapnya yang selalu menghindar ketika hendak dikonfirmasi perihal adanya informasi aduan masyarakat serta kelengkapan dokumen perizinan usahanya. Ia cenderung selalu bersembunyi diketiak Kepala Desa Randusari, Tata Kasta.

Tim Investigasi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melakukan koordinasi dan melibatkan beberapa instansi mulai dari tingkat Kecamatan Cibereum, Bidang Pengendalian Penegakan Hukum Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup, Bidang Tata Ruang di Dinas PUTR dan Bidang Penegakan Perda di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan, hingga kepada Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.

Dadan, Kepala Biro SBI Kuningan menjelaskan, “Kita menyikapi serius dan tidak main-main, dalam waktu sepekan terakhir Saya bersama tim telah mendalami dan memperoleh data fakta-fakta dan keterangan di lapangan, kita bergerak secara persuasif dulu, namun pemilik usaha justru bersikap tidak kooperatif, menghindar, sembunyi” Jelasnya

Selanjutnya Camat Cibeureum telah merespon mengagendakan pertemuan dengan pihak pengusaha, Senin, 26/06/2023

Dalam pertemuan dirumah Tata Kasta selaku Kepala Desa, dan hanya dihadiri supir pribadi, sedangkan Warli kembali menghindar Ia menitipkan lembaran dokumen pada supirnya untuk diserahkan pada Kepala Desa agar bisa dijelaskan pada Tim Investigasi SBI,

Kades berujar, “Ini dokumen perizinan usahanya si bos, sebagian dokumen masih ada di Jakarta, untuk HO sedang di urus juga oleh si bos, mungkin besok sudah jadi bisa diambil” Ujarnya

Diketahui bahwa dokumen yang dimaksud Kepala Desa merupakan izin usaha adalah hasil print out yang terbit melalui aplikasi OSS RBA memuat sebatas tentang Nomor Induk Berusaha serta beberapa lembar surat pernyataan mandiri saja.

Dadan menanggapi, “Izin usaha dari kegiatan yang dilakukan Warli itu tidak cukup hanya sebatas terbitnya NIB dan pernyataan mandiri saja, ada limbah kimia dari sisa produksinya dan itu harus melalui kajian, harus verifikasi lapangan Dinas terkait, karena harus dipastikan secara teknisnya, apakah data yang diinput saat mengisi formulir OSS sesuai dengan realita di lapangan,”Jelas Dadan

Kepala Desa Randusari,Tata Kasta, memiliki anggapan NIB dan pernyataan mandiri dari pengusaha yang terbit via OSS telah cukup sebagai Izin usaha industri perekat gigi milik Warli.

“Yang jelas ini ada izin, HO sudah di urus sama si bos tinggal ambil, soal limbah cair kita akui kelalaian kemarin memang belum ada, rencana si bos mau buat semacam penampungan,”terang Kades

Atas dasar respon Kepala Desa Randusari diduga pasang badan cenderung menjadi tameng dan juru bicara pihak pengusaha, Tim Investigasi SBI melakukan konsultasi koordinasi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUTR guna melengkapi data dan melakukan pelaporan

“Dugaan Kades jadi tameng bahkan cenderung jubir dari pengusaha, berulang kali kita hanya bertemu Kades, terlebih, mohon maaf, pemahaman Kades mengenai izin usaha melalui OSS perlu ditambah lagi, itu penting bagi pejabat publik, karena terkait usaha dengan kategori tertentu itu perlu ada pemenuhan komitmen, jadi teknisnya jangan dilangkahi,”Tegasnya

Selasa, 27/06/2023
Beberapa rangkuman pernyataan dari instansi terkait saat dikonfirmasi SBI :

1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan :

– H. Eka M, ST.M.Si (Sekretaris Dinas LH) :
Bagi setiap pengusaha wajib memperoleh izin secara lengkap yang telah diterbitkan sebelum memulai usahanya, Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan rekomendasi bagi pengusaha yang telah diverifikasi secara teknis ke lokasi usaha, kemudian rekomendasi tersebut menjadi dasar terbitnya izin lingkungan di DPMPTSP.
Dan Dinas Lingkungan Hidup belum menerima berkas pengajuan berkenaan usaha perekat gigi di wilayah Randusari Kecamatan Cibereum Kabupaten Kuningan

– Agus Susanto, SE. (Kasi Kajian Dampak & Teknologi Lingkungan)

Dalam sistem OSS memang memiliki kekurangan yakni tidak ada verifikasi lapangan karena hanya menerima data yang diinput pengusaha saja, setelah itu terbit, sedangkan harus dipastikan apakah sesuai atau tidak dengan kenyataan dilapangan, karena mengenai izin lingkungan untuk kategori tertentu harus memenuhi komitmen.
Industri perekat gigi di Desa Randusari belum ada berkasnya untuk diproses.

2. Dinas PUTR Kabupaten Kuningan :

– Apep Kusmana (Kabid. Tata Ruang)

Bidang Tata Ruang di Dinas PUTR Kabupaten Kuningan terfokus terkait penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). KKPR sebagai acuan utama dalam perizinan berusaha.

Apabila KKPR tidak disetujui, maka pemohon/pelaku usaha tidak akan bisa memproses perizinan yang lainnya, karena KKPR adalah cikal bakal untuk memproses perizinan lain.

Kalau melihat video kegiatan produksi dari rekaman SBI sepertinya harus melalui forum yang dipimpin oleh Sekda dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Dinas DPMPTSP

Meski proses penerbitan dari tiap jenis KKPR melalui tahapan yang berbeda, apabila rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang sudah termuat di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta terintegrasi dengan sistem OSS bisa terbit melalui aplikasi OSS.

Jika mereka telah memiliki dokumen OSS yang terbit apakah sesuai dengan realita atau tidak seharusnya di verifikasi ke lapangan, karena bisa saja secara teknis kami dilangkahi.

 

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *