JPPOS.ID
Pekanbaru – Masyarakat Indragiri Hulu (Inhu) didampingi Kuasa Hukum, B. Fransisco Butar-Butar, S.H serta Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP – SPI) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (30/01/2023).
Hal tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi mengenai tanah warga di salah satu desa yang berada di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun tujuan kedatangan ke DPRD Provinsi Riau untuk menemui Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Sahroni Tua di ruangan Fraksi Demokrat.
Pasalnya, ada dugaan keterlibatan Sahroni. Dimana, salinan Notaris sangat meresahkan masyarakat Inhu karena ada poin-poin Akta yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal membuat masyarakat merasa dirugikan oleh Syahroni Tua dalam Akta yang dibuat di Pekanbaru tanggal 11 Agustus 2022 oleh Notaris, SALMAH KHAIRANI, S.H, dengan alamat, Jl. Soekarno Hatta, Komp. Duta Persada, Blok D. No. 04, Kota Pekanbaru.
Dalam kesempatan tersebut, Pengacara Masyarakat, B. Fransisco Butar Butar, S.H mengatakan, menurut salinan Akta Notaris, Syahroni Tua sebagai Pihak Kedua ikut menandatangani perjanjian tersebut.
“Ini tidak terealisasikan,” tegas Fransisco.
Pernyataan Fransisco mendapat tanggapan dari Sahroni, “Jika tidak terealisasi, berarti batal demi hukum”.
“Kalau perjanjian ini tidak terpenuhi, berarti batal perjanjian ini. perjanjian tersebut batal dan cacat hukum,” ucap Sahroni kembali dengan nada keras.
Menurut Ketua Umum DPP SPI, Suriani Siboro yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut, Sahroni, sebagai Wakil Rakyat yang duduk di singgahsana seakan tidak komitmen dengan perkataanya.
“Sepertinya Syahroni Tua tidak layak jadi Wakil Rakyat, karena bicaranya suka ngelantur terkesan tidak komit dalam satu kata saja, sebentar dikatakannya, saya tak ada di situ, saya tak ada kenal sama Kades ini dan tidak pernah jumpa,” kata Suriani mengutip perkataan Sahroni.
“Saya katakan saya tak pernah hadir di Notaris itu dan tak kenal dengan Kades ini bahkan saya tak pernah jumpa dengan mereka (red), cobalah tanyakan ke Pak Kades ini apakah saya pernah jumpa dengan pak Kades ?, Saya tak pernah jumpa,” tutur Sahroni
Sementara ditempat yang berbeda, Kepala. Desa mendapat informasi dari Notaris Syahroni, Khaerani lewat telepon genggamnya mengatakan bahwa, Sahroni Tua hadir di Notaris, sementara Sahroni dengan tegas mengatakan bahwa dia tidak hadir dan tidak jumpa di Notaris tersebut.
Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Suriani Siboro didampingi jajaran Kabid-kabid DPP SPI dengan tegas mengatakan dan mengulangi perkataan Syahroni Tua minta ketegasannya apakah benar Sahroni Tua ikut Konspirasi dalam persekongkolan isi dari Akta Notaris yang sangat merugikan masyarakat ini, dengan rada marah dan gugup, Syahroni Tua pun membentak Tim, ” Itu bukan urusan saya, itu urusan TDE”.
“Ya sudah beri saya waktu biar kita selesaikan secara kekeluargaan kita adakan pertemuan hari Senin depan 6 Februari 2023 jam 09.00 WIB terkait hal ini.” tutup Syahroni.
Hal tersebut dinyatakannya karena ada penegasan dari Ketua Fraksi Partai Demokrat, Kelmi supaya diselesaikan oleh Syahroni dengan pihak terkait.
“Pak Sahroni, saya perintahkan supaya selesaikan secara kekeluargaan, apabila tidak selesai secara kekeluargaan, masyarakat silahkan jumpai saya,” tegas Kelmi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa, Ali Borkat Pulungan, Ketua Adat, Zuraini, Ketua BPD, Musliadi, Tokoh Masyarakat, Tholib Ali.
Jekson Sihombing
Rilis Resmi DPP SPI