JPPOS.id-Pinrang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang pada Rabu (21/8) ini, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk unsur Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, serta Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, S.E., M.M., menegaskan bahwa perubahan anggaran merupakan langkah penting yang perlu diambil untuk memastikan penyesuaian struktur APBD yang lebih efisien dan efektif.
Hal ini, menurut Pj.Bupati Ahmadi Akil, sangat diperlukan agar anggaran yang dimiliki Kabupaten Pinrang dapat digunakan secara optimal sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.
“Perubahan anggaran ini dilakukan untuk penyesuaian struktur APBD, sehingga penggunaan anggaran bisa lebih efisien dan efektif. Selain itu, penyesuaian ini juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan rencana kerja yang telah ditetapkan, namun tentu saja, kita harus lebih bijak dalam penggunaan anggaran,” ungkap Pj. Bupati Ahmadi Akil.
Pj. Bupati Ahmadi Akil juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama kepada DPRD Kabupaten Pinrang, atas kerja sama yang baik sehingga Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui bersama.
Dirinya juga berharap, perubahan anggaran yang telah disepakati ini benar-benar bisa memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang.(*/)
EDITOR .ALBRIN