JPPOS.ID Rohil
Ujung Tanjung – Pasca dilaporkan orang tua korban terkait mencabuli anak gadisnya, seorang pria berinisial A Alias Al (38) warga Jalan Pasar Minggu Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir-Riau, terpaksa diamankan Team Unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hilir. pada Kamis (10/9/2020) sekira 12.00 wib,
Aksi bejat ini ketauan setelah orang tua korban sedang bermain handphone dirumahnya pada hari Minggu ( 06/9/2020) sekira pukul 10.29 wib ,tiba-tiba masuk massenger ke handphone korban dengan bahasa mencurigakan, kemudian orang tua korban bersama saksi membawa korban ke Rumah Sakit Athaya Medika untuk melakukan visum, dan dari keterangan dokter ada bekas luka lama akibat benda tumpul.
Atas visum tersebut, orang tuanya menanyakan kepada korban dan akhirnya korban mengakui bahwa telah di cabuli oleh pelaku sebanyak 2 kali, sekitar bulan Juli 2020 dan 1 minggu setelah kejadian pertama tepatnya di Jalan Pasar Minggu Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih , selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Berkat laporan orang tua korban ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir pada hari Senin (7/9/2020) Sekira Pukul 10.00 Wib. Pelaku A Alias Al akhirnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hilir saat berada ditempat kerjanya di Jalan Lintas Riau – Sumut Balam Km12 Kecamatan Bangko Pusako.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Farris Nur Sanjaya SIK yang disampaikan Kasubbag Humas AKP Juliandi SH bahwa pelaku ditangkap usai laporan orang tua korban terkait aksi pencabulan terhadap anaknya. ujarnya.
“Pelaku kini sudah diamankan beserta barang bukti berupa 1 helai baju kaos oblong, 1 helai celana pendek warna biru, 1 celana dalam dan VER.” Ujar AKP Juliandi SH.
Terkait musibah ini, Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir menghimbau kepada orang tua untuk lebih berperan aktif menjaga dan mengawasi anak gadisnya agar terhindar kasus pencabulan anak di bawah umur.pungkasnya.
Akhir Rambe