TorajaUtara – JPPOS Id Sul-Sel Berdasarkan undang undang no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa kini jabatan kepala desa/Lembang bukan lagi 6 tahun tapi di tambah 2 tahun menjadi 8 .
Bupati Toraja Utara,Yohanis Bassang, SE., M. Si mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Lembang & Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) Kabupaten Toraja Utara di Aula Gedung Van de Loosdrecht Rantepao, Jumat 28 Juni 2024 dihadiri seluruh Kepala Lembang dan BPL 21 Kecamatan.
Yohanis Bassang, SE., M. Si mengucapkan “Selamat Kepada Seluruh Kepala Lembang dan BPL ” semoga dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di lembang masing-masing”, jelasnya.
Meski demikian kepada 2 kepala lembang dan sebanyak 150 ketua/anggota BPL yang tidak hadir mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dinyatakan menolak keputusan ini” kata Yohanis Bassang.
“Lebih lanjut dikatakan Yohanis Bassang jika bersangkutan tidak hadir tidak mengikuti pengukuhan karena sakit tentu wajib melampirkan surat keterangan dokter dan masih ada waktu untuk memberikan keterangan terlampir sebelum batas waktu pengukuhan pada tanggal 30 Juni 2024. Dan atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Lembang dan BPL yang telah dikukuhkan hari ini, Tuhan Menolong Kita Semua”, jelas Bupati Toraja Utara.
Nampak hadir juga Wakil Bupati , Frederik V. Palimbong, ST.,M. Ak, Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, SP.,MP. Wakapolres Toraja Utara, Kompol Marthen Tangallo, Para Kepala OPD Pemkab Toraja Utara, Para Asisten, Para Staf Ahli Bupati, Para Camat Se-kabupaten Toraja Utara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) sebagai liding sektor kegiatan ini.( JP )